HMI dan Sultrademo Gelar Dialog Publik Bahas RUU Omnibus Law

Kendari, Sultrademo.co – Himpunan Mahasiswa Islam(HMI) Komisariat Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) Cabang Kendari di support oleh Sultrademo.co, Sulawesi Tenggara Demokrasi Monitoring (SulTraDeMo) dan Potretsultra.com menggelar Dialog Publik Bahas Omnibus Law di salah satu Warkop di Mandonga, Selasa 21 Januari 2020

Dialog Publik tersebut bertema : Apakah RUU Omnibus Law Memperlemah Kebijakan Otonomi Daerah”, yang di dihadiri dua Narasumber Pengamat Hukum SULTRA Dr. La Ode Bariun, SH,. MH dan Wakil ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Muhammad Endang, SA., S.Sos, Ketua HmI Cabang Kendari Ujang Hermawan dan di pandu oleh Asfar

Bacaan Lainnya
 
 
 

Pakar Hukum Sulawesi Tenggara Dr. La Ode Bariun, memaparkan, UU Omnibus ini tidak berupa sektoral harus diundang pihak daerah untuk mencermati dari aspirasi dari daerah masing-masing, kemudian kaitannya dengan otonomi daerah diberikan kebebasan untuk menentukan ketentuan rumah tangga sendiri dengan Perda perdananya

Bukan hanya itu lanjut Direktur Pascasarjana UNSULTRA adanya Omnibus Law ini banyak hal yang akan bertentangan dengan perda-perda yang di sahkan terlebih dahulu di setiap daerah.

Sedangkan Menurut Wakil ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Muhammad Endang SA., S.Sos menerangkan kita harus mengikuti dengan saksama Pembahasan RUU Omnibus Law dan pastinya RUU akan menjadi undang-undang dengan Peta 74% kualisi Pak Presiden di DPR RI. Kita pelukan partisipasi publik dan pemerintah harus transparan dalam menyusun RUU Omnibus Law ini.

Lanjut Wakil DPRD provinsi Sultra sangat mendukung dan support dengan adannya kegiatan dialog publik seperti ini mungkin kita bisa meregulerkan sekali sebulan membahas persoalan isu isu yang menarik perhatian publik baik regional maupun nasional.

Dalam sambutan ketua HMI Komisariat UMK Rasidin Siliha S menerangkan bahwa tujuan mengangkat teman ini karena di Sulawesi Tenggara belum ada forum yang mendiskusikan tentang Omnibus Law dan masyarakat Sulawesi tenggara belum banyak mengetahui RUU ini.

Menurut Rasidin Walaupun Omnibus Law ini masih sekedar rancangan tetapi kita waspada memang karena ada banyak Pasal-pasal yang tidak pro rakyat, contoh dalam UU Ketenagakerjaan bahwa buruh digaji dari hasil upah minimum diganti gaji burih atas hitungan per jam, inikan melemahkan pihak buruh.

Lanjut Rasidin, harapan kami dari HMI Komisariat UMK mengajak semua pihak untuk tetap mengkawal RUU Omnibus ini, agar kita semua tidak dirugikan dan apabila RUU Omnibus Law ini merugikan rakyat maka kami akan bersuara lebih terdepan.

Senada dengan itu Irfan salah satu wartawan sultrademo.co yang juga Ketua DPC Permahi Kendari mengatakan Omnibus Law adalah sebuah keharusan dan sebagai jawaban pengurusan yang lebih efektif, tugas kita bersama adalah bagaimana mengawal tidak adanya penyelipan pasal-pasal yang menguntungkan para Kapital atau pemilik modal.

“Hal ini harus menjadi perhatian pemda Sultra karena pasti akan berdampak terhadap Sultra yang notabenenya banyak Perusahaan-perusahan tambang yang hari ini banyak persoalan didalamnya,” tambahnya.

Menurut Wakil Sekretaris bidang PTKP HMI Komisariat UMK Jarman Dialog publik ini merupakan program kerja bidang kami dan ini merupakan langkah awal dan kedepan akan ada Dialog publik selalu menggali isi-isu kekinian yang menarik perhatian publik, karena kader HMI harus mampu menjawab tuntutan dan tantangan zaman. (Irvan)

 

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait