Kendari, Sultrademo.co – Peristiwa intimidasi yang dialami oleh jurnalis Surat Kabar Harian (SKH) Berita Kota Kendari (BKK), Rudinan (31) oleh oknum anggota kepolisian saat meliput aksi demonstrasi di depan Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (18/3/2021) mendapat kecaman dari Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Provinsi Sultra dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra.
“Mendesak kepada Kapolda Sultra untuk segera mengusut dan menindak oknum polisi pelaku kekerasan tersebut. Meminta kepada semua pihak untuk menghargai wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik sesuai UU Pers No. 40/1999,”kata Ketua PWI Provinsi Sultra Sarjono, melalui keterangan tertulis yang diterima awak media, Kamis (18/3/2021).
Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi Pengda IJTI Sulawesi Tenggara Mukhtaruddin mengatakan, tindakan oknum polisi ini telah mencederai kebebasan pers di Indonesia, menghalangi kerja-kerja jurnalis yang dilindungi undang-undang.
“Sebagai penegak hukum, Polisi, harusnya memberikan perlindungan terhadap jurnalis, bukan melakukan pemukulan,” ujarnya dalam pesan tertulis.
Kata Muchtar Tindakan oknum polisi yang terus berulang ini, menunjukan kinerja yang tidak profesional dan bertolak belakang dengan upaya pemerintah menciptakan demokrasi yang baik.
“Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara, mendesak Kapolda Sultra dan Kapolres Kendari, menindak tegas oknum polisi yang melalukan kekerasan terhadap Jurnalis BKK Rudi,”tegasnya
Muchtar mengungkapkan akan berkoordinasi dengan organisasi profesi jurnalis lainnya untuk segera melakukan advokasi terhadap korban.
“Agar tidak terulang peristiwa seperti ini, Pimpinan Polda Sultra, segera memberikan pemahanan kepada anggotanya terkait kerja-kerja jurnalis,” ujarnya
Ia juga mengingatkan, Kepada kawan-kawan jurnalis di Sultra, agar menjalankan tugas sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang pers dan Kode Etik Jurnalis.
Laporan : Ilfa