Kendari, Sultrademo.co – Kebebasan pers kembali mendapat ancaman. Dua jurnalis di Kendari, Samsul dari Tribunnews Sultra dan Nur Fahriansyah dari Simpul Indonesia, menjadi korban intimidasi oleh penyidik Propam Polresta Kendari. Keduanya dipaksa memberikan kesaksian terkait liputan mereka tentang dugaan pelecehan seksual yang melibatkan anggota kepolisian, Aipda Amiruddin.
Tindakan ini mendapat kecaman keras dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra). IJTI menilai bahwa upaya pemaksaan ini tidak hanya melanggar kode etik jurnalistik tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak jurnalis untuk melindungi identitas dan informasi dari narasumber mereka.
Peristiwa ini bermula ketika Samsul dan Nur Fahriansyah melakukan peliputan terhadap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Aipda Amiruddin terhadap seorang ibu rumah tangga. Pada 30 Januari 2025, mereka mewawancarai korban dan suaminya serta berupaya mengonfirmasi peristiwa tersebut kepada Propam Polda Sultra dan Aipda Amiruddin. Namun, nomor kontak terduga pelaku sudah tidak aktif.
Setelah berita dipublikasikan, pada 3 Februari 2025, keduanya mendapat panggilan dari Propam Polresta Kendari. Awalnya, mereka mengira pemanggilan tersebut terkait hak jawab atau klarifikasi. Namun, setibanya di kantor kepolisian, mereka justru diinterogasi selama lima jam dan dipaksa mengungkapkan sumber informasi yang mereka peroleh dalam liputan tersebut.
Merasa keberatan, keduanya menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, tekanan terus dilakukan hingga mereka akhirnya menjalani pemeriksaan yang melelahkan dan mengancam kebebasan pers.
Pada 21 Februari 2025, intimidasi semakin menjadi-jadi. Samsul dan Nur Fahriansyah kembali menerima surat panggilan dari Kasi Propam Polresta Kendari, AKP Supratman, yang meminta mereka menjadi saksi dalam kasus tersebut. Surat panggilan dengan nomor Spg/06/II/Huk.12.10.1/2025/Sipropam itu dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap independensi pers.
IJTI Sultra Angkat Suara
Menanggapi kasus ini, IJTI Sultra mengeluarkan pernyataan tegas. Organisasi ini menuntut agar Polresta Kendari menghormati hak-hak jurnalis sebagaimana diatur dalam UU Pers.
“IJTI Sultra mengecam keras tindakan penyidik Propam Polresta Kendari yang telah melakukan intimidasi terhadap Samsul dan Nur Fahriansyah. Ini merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers,” tegas Ketua IJTI Sultra, Saharuddin, Sabtu (22/2/2025).
IJTI Sultra juga mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk mencopot Kapolresta Kendari dan Kasi Propam yang dianggap gagal memahami kode etik jurnalistik dan UU Pers. Selain itu, mereka meminta kepolisian mencabut surat panggilan pemeriksaan terhadap kedua jurnalis, karena karya jurnalistik tidak boleh dijadikan dasar pertanggungjawaban hukum.
Lebih lanjut, IJTI Sultra mendesak Kapolresta Kendari untuk meminta maaf atas tindakan intimidasi yang dilakukan oleh anggotanya. Mereka juga mengingatkan seluruh jurnalis agar tetap berpegang teguh pada kode etik dan prinsip independensi dalam setiap peliputan.
Ancaman Terhadap Kebebasan Pers
Kasus ini menambah daftar panjang tekanan terhadap jurnalis di Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas menjamin hak tolak bagi wartawan agar tidak diwajibkan mengungkap identitas atau informasi dari narasumber yang mereka rahasiakan. Pemaksaan terhadap Samsul dan Nur Fahriansyah bukan hanya tindakan yang melanggar hukum, tetapi juga mencederai kebebasan pers yang merupakan pilar demokrasi.
Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kebebasan pers di Indonesia semakin tergerus. Tindakan kepolisian ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan semua pihak yang peduli terhadap demokrasi. Apakah jurnalis masih bisa bekerja tanpa rasa takut di negeri ini? Atau, kebebasan pers hanya sekadar slogan tanpa perlindungan nyata?
Narahubung:
- Ketua IJTI Sultra, Saharuddin: 0853-9777-7950
- Sekretaris IJTI Sultra, Mukhtaruddin: 0852-5593-7776
- Kordiv Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar: 0853-9468-7368







