Ingat Dana 3 M Titipan Perusahaan Tambang ke Kejati Sultra? Hari ini Didemo

Ketgam : masa aksi demo di kantor Kejati sultra

Kendari, Sultrademo.co – Puluhan masa yang tergabung dalam Front Rakyat Sultra geruduk di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sulawesi Tenggara (Sultra) , Selasa (29/6/2021)

Dikawal puluhan petugas kepolisian, massa tersebut meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberhentikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara serta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan penyelewengan dana pengembangan pemberdayaan masyarakat (PPM).

Bacaan Lainnya

Dari informasi yang dihimpun, kasus ini dijelaskan bermula pada tahun 2019. Dimana dugaan penyelewengan dana Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau corporate social responcibility (CSR) dari sejumlah perusahaan tambang bermula ketika investigasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara 2019 hingga awal tahun 2021 dengan mengungkap dana PPM senilai 3,255 miliar.

Dana Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat tersebut dari PT. Akar Mas Indonesia (AMI) senilai 1,7 Miliar dan PT. Putra Mekongga Sejahtra (PMS) senilai 1,55 Miliar lalu dititpkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan total nilai 3,255 miliar.

Atas itu, penitipan dana pengembangan pemberdayaan masyarakat dan badan usaha pertambangan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dinilai telah menyalahi aturan dan bentuk gratifikasi. Dana Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat merupakan dana murni perusahaan (bukan dana negara), bersifat aksi korporasi berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan di pertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan yang diwajibkan oleh pemerintah kepada perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Kata kordinator lapangan aksi, Adus, berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 dan PP Nomor 47 tahun 2012 upaya penyerapan Dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat tidak masuk dalam kategori kewenangan institusi kejaksaan melainkan menjadi hak perusahaan untuk membuat program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan dikelola langsung oleh perusahaan atau pemerintah maupun badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah itu sendiri.

Untuk itu, mereka menduga apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara adalah penyalahgunaan wewenang karena dana pengembangan pemberdayaan masyarakat bukanlah uang negara dan sama sekali tidak berpotensi merugikan keuangan negara. Seharusnya, masih kata Adus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara fokus pada pemeriksaan kewajiban-kewajiban badan usaha pertambangan yang berkinerja buruk, serta berpotensi dapat merugikan keuangan negara.

Beberapa kewajiban yang mesti dilakukan Badan Usaha Pertambangan yakni kelengkapan legalitas perizinan usaha pertambangan terkait kewajiban pembayaran iuran tetap (landrent) per tahunnya, iuran produksi atau royalti, izin Terminal Khusus (Tersus) serta perpajakan badan usaha dan kewajiban lainnya yang termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan UU No. 9 Tahun 2018 dan PP No. 58 Tahun 2020.

Adus menambahkan, berdasarkan hasil investigasi tim Front Rakyat Sultra bersatu beberapa perusahaan yang menitipkan dana Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) merupakan perusahaan yang bermasalah dengan tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Izin Operasi Terminal Khusus (TERSUS) dan pencemaran lingkungan.

“Kami menduga telah terjadi kasus gratifikasi yang dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan modus menyerap dana Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau corporate social responcibility (CSR) dan Penyalahgunaan Wewenang,” tuturnya.

“Kita mau kejati menemui kami, catat wartawan jika kejati tidak menemui kami, kami akan datang dengan kapastitas lebih besar yakni 5000 massa,” tutupnya.

Pantauan awak media, hingga masa aksi bubar, Kepala Kejati Sultra tak menemui masa

Dan sampai berita ini tayang, wartawan belum terhubung dengan pihak kejaksaan, dan tetap akan melakukan langkah konfirmasi.

Laporan : Ilfa
Editor : AK

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait