Kendari, Sultrademo.co – Indonesian Port Monitoring Agency (IPPMA) Kembali menyoroti Aparat Penegak Hukum (APH), Pasalnya pihaknya telah melakukan pelaporan berulang kali namun PT. Triple Eight Energy (TEE) serasa kebal hukum.
Ketua Harian IPPMA, Sulkarnain mengungkapkan pihaknya telah beberapa kali melaporkan mulai dari kementerian hingga pada Institusi Penegak Hukum namun tak ada reaksi sedikitpun
“Kami sudah laporkan di kejaksaan bahkan 2 kali, kemudian di Gakkum, kemudian di kementerian KLHK, Mabes Polri dan kementrian perhubungan,”ungkap Sul, sabtu (21/8/22)
“Saya mendengar pemilik perusahaan ini adalah orang besar bahkan dia cukup berpengaruh di lingkup kementerian,” tambahnya
Bahkan kata Eks. Ketum HMI Kendari ini, bahwa proses pengurusan izin masih terus berjalan padahal pelabuhan tersebut merupakan terminal khusus bekas IUP PT. Triple Eight Energy
Pihaknya juga menyayangkan adanya dugaan keterlibatan syahbandar lapuko yang terlalu berperan pada kegiatan operasional pelabuhan yang mestinya tidak boleh diberikan olah gerak dan surat izin berlayar pada kapal yang menggunakan pelabuhan tersebut.
“Selain pada persoalan tersus yang diduga melanggar secara konstitusional, penerbitan Olah Gerak dan Izin Berlayar itu mengacu aturan kemana, padahal masalah pelabuhan ini juga mestinya jadi aset pemda Konsel, kok masih jadi mainan Triple Eight,” ujarnya
Pihaknya mendesak agar kepala syahbar lapuko dicopot dari jabatannya karena diduga menyalahgunakan wewenang
“Kami minta kementerian segera copot syahbandar lapuko, kami akan lakukan aksi segera di kementerian,” imbuhnya
 






