Kendari, sultrademo.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan Direktur PDAM Tirta Kota Kendari inisial D sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pompa air dari dana penyertaan modal senilai Rp10 miliar di PDAM Tirta Anoa tahun anggaran 2022.
Selain D, Jaksa juga menetapkan tersangka IS selaku Kontraktor sekaligus Kuasa Direktur CV Karya Sejati.
“Dari hasil gelar perkara kami menetapkan dua orang tersangka dalam hal ini inisial DM selaku direktur PDAM Kota Kendari dan kedua IS selaku kontraktor dan selaku kuasa direktur CV Karya Sejati,” ujar Kasintel Kejari Kendari Bustamil, Senin (24/7/2023).
Sebelum menetapkan kedua tersangka, kata Bustamin pihaknya telah memeriksa 22 orang saksi. Baik dari Pemerintah kota, pihak PDAM dan pihak kontrator.
“Total kerugian negara sekita 600 juta rupiah. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” bebernya.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 2 Junto Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 15 Tahun Penjara.
Laporan: Muh Sulhijah
 






