Kendari, Sultrademo.co – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah pusat mulai memperkuat koordinasi nasional demi memastikan keamanan serta kelancaran aktivitas masyarakat. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara daring, Kamis (11/12/2025), yang diikuti seluruh kepala daerah dan instansi terkait di seluruh Indonesia.
Pemkot Kendari turut hadir dalam rakor tersebut melalui Asisten I Maman Firmansyah yang mewakili Wali Kota Kendari, bersama unsur Forkopimda, Dinas Perhubungan, BPBD, Satpol PP, DPMPTSP, Damkar, serta Disparekraf.
Dalam arahannya, Mendagri menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, daerah, serta TNI–Polri menjadi kunci dalam menjaga stabilitas, kelancaran mobilitas warga, dan ketersediaan bahan pokok. Ia juga meminta seluruh daerah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem dan potensi bencana selama masa libur panjang.
Menurut Tito, kegiatan Nataru tahun ini memiliki karakteristik berbeda karena tingginya mobilitas masyarakat, baik untuk berlibur, merayakan hari besar keagamaan, maupun mudik.
“Ini satu paket pergerakan yang memicu lonjakan mobilitas,” ujarnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, perlu memastikan kesiapan infrastruktur dan sarana-prasarana, serta memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, BMKG, dan Basarnas melalui posko terpadu.
Dalam rakor tersebut, Tito juga menyampaikan arahan Presiden terkait pemberian diskon angkutan udara, laut, darat, termasuk tarif tol sebesar 10–15 persen. Kebijakan ini bertujuan mengurai kepadatan arus perjalanan dengan mendorong masyarakat berangkat lebih awal dari puncak musim liburan.
Selain itu, Mendagri mengingatkan pemerintah daerah untuk mengantisipasi kenaikan harga akibat meningkatnya permintaan bahan pokok dan memperkuat mitigasi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor, yang sudah terjadi di beberapa wilayah seperti Aceh dan Sumatera.
Sebagai langkah tambahan, Tito menghimbau para kepala daerah serta pimpinan dan anggota DPRD agar menunda perjalanan ke luar negeri pada 15 Desember 2025–15 Januari 2026, kecuali untuk kepentingan sangat esensial seperti pengobatan yang menjadi arahan langsung Presiden.
 






