Laporan: Supriyadin
Konawe Utara- Menjelang agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah diagendakan DPRD Provinsi Sultra yakni tanggal 11 Mei 2022 bersama mahasiswa yang tergabung dalam FPMKU Konut, PT. Antam dan pengusaha lokal yang ada di wilayah Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
RDP tersebut terkait kegiatan pertambagan nikel secara ilegal dan perambahan kawasan hutan lindung di wilayah IUP PT. Antam Tbk Konawe Utara baik dilakukan oleh pihak PT. Antam itu sendiri maupun pengusaha lokal konsorsium KSO Basman yang disinyalir kerap melakukan penambagan di WIUP PT. Antam tanpa ada kontrak kerja antara keduanya.
Karena itu, Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan (FORKHAM) Sultra serta Front Pemuda Dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) Konut meminta tegas DPRD Sultra agar dalam melakukan Rapat Degar Pendapat (RDP) benar-benar selektif dalam menindaki pihak terkait serta semua bukti-bukti fakta di lapangan dari hasil penelusuran FORKHAM Sultra dan FPMKU Konut.
Ikbal Selaku pembina Forkham Sultra menuturkan, jika dalam pelaksanaan RDP DPRD Sultra harus berlaku profesional tanpa pandang bulu baik itu pada perusahaan swasta yang tergabung dalam KSO Basman maupun BUMN yakni PT. Antam Tbk.
Tidak hanya itu, Ikbal juga menegaskan seyogianya DPRD Sultra mampu memberikan penindasan dengan tegas kepada para pihak jika benar adanya telah melakukan pelanggaran hukum dengan cara mengeluarkan rekomendasi pemberhentian aktifitas pertambagan di blok Mandiodo secara keseluruhan.
“Kita berharap dalam pelaksanaan RDP oleh pihak DPRD Sultra sekiranya mampu memintai keterangan yang rill dari pihak PT. Antam Berdasrkan bukti-bukti faktual yang telah kita dapatkan di lapangan” ungkapnya pada media ini, Senin 09/05/2022
Ikbal juga berharap pihak DPRD provinsi wajib dan perlu mempertanyakan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT. Antam dan perusahaan lokal yang ada di blok Mandiodo sebagaimana bukti-bukti autentik di lapangan seperti perambahan kawasan hutan lindung, adanya jual beli dokumen dalam melakukan penjualan ore nikel, pencemaran lingkungan hingga air bersih, mengulas kerugian negara, penambagan ilegal sebagai mana yang di lakukan KSO MTT di WIUP PT. Antam yang nota bene tidak ada kerja sama oleh pemilik IUP.
Sementara itu Ketua (FPKUM) Konut Andi Darman menambahkan, DPRD Sultra diharapkan tidak tebang pilih mengadakan perkara demi mencapai kebaikan bersama supaya tidak ada lagi polemik dan pertanyaan-pertanyaan pada khalayak publik tentang permasalahan yang ada di blok Mandiodo.
“Terkait dengan polemik yang kami sampaikan sebelumnya besar dugaan Kami banyak praktek pertambangan secara ilegal terjadi di WIUP PT. Antam Tbk. Sesuai data dan informasi yang kami miliki,” kata Andi arman
“Kemudian tentunya tak terlepas dari aktivitas pertambangan yang berada di blok Mandiodo kami ingin pihak PT. Antam Tbk Pada saat RDP nanti bisa memberikan pernyataan keterbukaan publik terkait dengan aktivitas pertambangan yang terjadi di WIUP-nya tentunya juga harus memberikan informasi sesuai dengan fakta. Kami memastikan bahwa lembaga kami akan terus mengawal aspirasi hingga ke tahap RDP bersama DPRD Sultra dan PT. Antam Tbk beserta perusahaan lokal lainya,” tutupnya
 






