Kabur Usai Aniaya dan Paksa Hubungan Badan Seorang Wanita, Pria Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

Kendari, Sultrademo.co – Seorang pria berinisial MRK (22) warga Desa Amasara, Kecamatan Baito Konawe selatan (Konsel) dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga karena diduga menganiaya dan memaksa seorang wanita berinisial R untuk berhubungan badan di hotel.

Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra mengungkapkan, tersangka ditangkap di Desa Amokuni Kecamatan Ranomeeto Barat pada Sabtu (19/6/2021).

Bacaan Lainnya
 
 
 

“Kronologi kejadian, pada April 2021 lalu korban inisial R dijemput oleh tersangka menggunakan mobil dengan alasan untuk menemani dirinya mengantar handphone ke rumah orang tuanya. Akan tetapi dalam perjalanan pelaku malah membawa korban ke sebuah hotel yang ada di kecamatan Baruga,” ujarnya.

Sesampai di hotel pelaku kemudian membujuk korban masuk ke dalam hotel namun korban menolak. Bukannya berhenti membujuk, sang pelaku malah memaksa dan menganiaya korban.

Korban pun akhirnya terpaksa mengikuti kemauan pelaku masuk kedalam hotel. Namun sesampai di dalam hotel pelaku malah memaksa korban melakukan hubungan badan.

Awalnya keluarga korban menerima untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, namun pelaku malah kabur dan tak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Pelaku melarikan diri ke hutan, dan dua hari kemarin akhirnya diamankan di Ranomeeto Barat,”tandas Gusti

Reporter : Ilfa

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait