Kades Marombo Pantai jadi Tersangka Kasus Dugaan Pungutan Liar

Tim Saber Pungli Polres Konut saat menggelar Konferensi Pers

Reporter: Supriyadin Tungga

Konawe Utara,Sultrademo.co
Pemberantasan dan Saber Pungli Markas Polisi Resor (Mapolres ) Konawe Utara (Konut) mengamankan uang puluhan juta rupiah, dan empat orang  tersangka kasus pungutan liar di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Minggu (13/6/2021).

Bacaan Lainnya
 
 
 

4 tersangka itu yakni Kades Marombo Pantai AM, AS (Kordinator portal),LS (Bendahara), AR(mantan bendahara) dan 1 tersangka masih proses penyelidikan

Polres Konawe Utara, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal , Inspektur Polisi Satu (IPTU) Rachmat Zam Zam mengatakan, pengungkapan tindak pidana pungli tersebut berdasarkan informasi masyarakat dan LSM atas Pungutan Liar (Pungli) yang kerap terjadi di Marombo Pantai. Berbekal informasi itu,tim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Untuk modus operandi yang dijalankan para terduga pelaku yakni memasang portal yang menutup jalan umum menujuh wilayah pertambangan.

Dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polres Konawe ini, semua kendaraan pemuat barang yang hendak melintasi portal tersebut diwajibkan mengeluarkan sejumlah uang dengan besaran bervariasi mulai 50.000 hingga 200.000 rupiah.

“Dilokasi kami menemukan portal yang menutup jalan umum. Portal ini dibuat oleh lelaki Aprianto pada bulan februari tahun 2021 atas perintah Kades Marombo Pantai yakni sudara Ar. Lalu setiap pengendara yang melintasi diwajibkan untuk membayar,”jelasnya.

Dari hasil pungutan tersebut, masih kata Rachmat, uangnya kemudian diserahkan ke bendahara atas nama Li untuk disimpan. Sementara dari keterangan Kades tersebut, sejumlah uang hasil pungutan itu telah disalurkan kepada masyarakat Marombo Pantai.

“Kalau mobil muat kayu yang melewati jalan tersebut diwajibkan membayar 200.000, mobil yang memuat alat pertambangan diwajibkan membayar 150.000, mobil tangki BBM 100.000, mobil roda 4 membayar 100.000, hingga 50.000,” Beber (IPTU) Rachmad  saat melakukan konferensi pers. Senin,13/6/2021

“Jadi Barang bukti uang yang berhasil kami amankan untuk kegiatan portal tersebut sebesar Rp. 4.202.000.00 yang di himpun sejak bulan Mei hingga Juni 2021,” tambahnya.

Lanjutnya, selain pungutan hasil portal tim saber pungli juga menemukan pungutan yang dilakukan oleh Sekretaris Desa Marombo Pantai, As atas perintah sang Kades dengan cara meminta uang terhadap kegiatan pemuatan ore nikel kapal tongkang yang dilakukan dua perusahaan dalam wilayah Desa Marombo Pantai dengan jumlah mencapai puluhan juta per pengapalan.

“Total pungutan dari kegiatan portal dan pengangkutan ore nikel perusahaan dalam wilayah Marombo Pantai mencapai 46,335.000.00,”katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tim saber pungli dan pemberantasan premanisme mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam dugaan pungli tersebut, dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Iya jadi setelah kami melakukan investigasi dan penyelidikan di TKP, oknum desa dan kawan-kawan yang terlibat dalam kegiatan pungli tersebut telah kita tetapkan sebagai tersangka dan satu orang kita masih akan lakukan pengecekan lebih lanjut serta selanjutnya akan kita lakukan penyelidikan kasus pungli tersebut lebih lanjut,” tutupnya

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait