Kades Unggulino Kecam Mafia Tanah Ulayat, Diduga Oknum Pejabat Konsel

Konawe, Sultrademo.co– Aktivitas penjualan tanah di Desa Unggulino, Kecamatan Puriala, Konawe sejak 2 tahun terakhir ini menuai kontroversi di masyarakat.

Dari informasi yang dihimpun, tanah seluas 360 hektar itu adalah tanah ulayat yang masih dikuasai negara, tapi diakui oleh beberapa oknum sebagai peninggalan orang tuanya sehingga tanah dijual ke perusahaan.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Munculnya klaim kepemilikan dari beberapa oknum tersebut kemudian menimbulkan kontroversi dan gejolak di tengah-tengah masyarakat.

Berkaitan itu, beberapa bulan yang lalu, telah dirembukan oleh seluruh masyarakat dan pemerintah desa Unggulino, Mokaleleo, Laloonaha dan Wawosanggula bersama pemerintah kecamatan Puriala, Danposramil Puriala, Serta polsek Puriala yang menghasilkan kesepakatan menolak seluruh aktivitas penjualan tanah di wilayah Desa Unggulino sebagaimana tertuang dalam berita acara yang di tandatangi bersama Muspika Kecamatan Puriala bermaterai.

Hasil musyawarah tersebut, Kepala Desa Unggulino kemudian mengeluarkan surat Nomor. 140/351/UGL/2019 Tanggal 22 Oktober 2019 tentang pembatalan proses penjualan tanah. Dengan diterbitkannya surat pembatalan tersebut maka pemerintah dan masyarakat menganggap bahwa persoalan tersebut telah selesai.

‌Belakangan persoalan itu kembali memanas setelah ada informasi dan laporan masyarakat bahwa sudah terjadi transaksi pembayaran tanah oleh PT Agri Sasasava Makmur kepada oknum yang mengaku ngaku sebagai penguasa lahan tersebut.

‌Anehnya, kata Kepala Desa Unggulino, Kobus, transaksi tersebut dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan oleh pemerintah desa setempat dalam hal ini Kepala Desa Unggulino.

‌”Saya tidak tau jika ada aktifitas transaksi pembayaran lahan tersebut,”bantahnya.

K‌obus menyampaikan bahwa dirinya memang selalu diminta untuk membuat surat kepemilikan tanah (SKT) oleh para oknum yang mengaku pengurus penjualan lahan tersebut, tetapi sampai saat ini dia tidak pernah membuat SKT dan bahkan tidak pernah menandatangani berkas apapun dari berkaitan dengan tanah itu.

“Jika betul informasi tersebut adanya transaksi pembayaran tanah di wilayah Unggulino, maka saya tegaskan hal itu adalah ilegal dan bahkan jika terbukti ada pemalsuan dokumen dalam kegiatan tersebut maka saya akan melaporkan kepada pihak berwajib,”kecamnya.

‌”Saya harapkan kepada seluruh masyarakat Desa Unggulino, Mokaleleo, Laloonaha dan Wawosanggula untuk tidak terlibat dan atau melibatkan diri dalam aktifitas tersebut, serta ia juga meminta kepada pihak PT. Agri Cassava Makmur dan oknum yang mengaku pemilik lahan untuk menghentikan aktifitas tersebut sambil menunggu pengaturan pemerintah terhadap persoalan lahan tersebut,” tutup Kobus.

Dihubungi terpisah, salah satu tokoh masyarakat Unggulino yang minta namanya disembunyikan membeberkan bahwa oknum yang diduga menjadi dalang penjual tanah ulayat itu adalah PNS dan dua oknum pejabat di Konsel.

Sampai berita ini tayang, awak media belum terhubung dengan perusahaan yang disebut sebut telah membayar tanah ulayat.

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait