Kadis DPMD Konawe Jabarkan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023

Ketgam : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Keny Yuga

Konawe, Sultrademo.co – kementerian Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menyampaikan prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 yang diatur dalam peraturan Kementerian Desa Daerah tertinggal Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2022.

Pemerintah Kabupaten Konawe, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Keny Yuga Permana menjelaskan, sebelumnya selama tahun 2020 sampai 2022 prioritas penggunaan dana desa dalam rangka penanggulangan wabah Corona Virus Covid Disease 2019 (Covid-19) yang berdampak bagi sendi kehidupan.

Bacaan Lainnya

Sementara untuk tahun ini, prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 telah diatur dalam permendes no 8 tahun 2022, dimana pengalokasiannya tahun ini lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan Sumberdaya Manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksaan padat karya tunai desa, serta pengembangan ekonomi desa.

“Arah prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional dan mitigasi penanganan bencana alam dan non alam untuk mendukung pencapaian SDGS desa,” terang Keny

Terkait presentasi prioritas penggunaan dana desa, lanjut Keny, dibagi beberapa item yakni untuk program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran dana desa, lalu dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari dana desa, sedang untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen dari dana desa termasuk pembangunan lumbung pangan.

“Serta dukungan program sektor prioritas di desa berupa bantuan permodalan kepada bumdes, program kesehatan penanganan stunting, pariwisata skala desa sesuai dengan karakteristik desa, serta kegiatan dan program lainnya.

lebih lanjut, untuk para kepala desa harus diketahui bersama terkait tata cara penetapan prioritas pengunaan dana desa dibahas, sepakati dan ditetapkan melalui musyawarah desa penyusunan RKP desa, hasil musyawarah desa yang dituangkan dalam berita acara.

“Kita harapkan bersama kiranya para kepala desa untuk senantiasa mengedepankan prinsip pengunaan dana desa yang selalu berpedoman pada kemanusiaan,keadilan,keseimbangan,kebijakan strategi nasional dan sesuai kondisi objektif desa.

Untuk diketahui, dana desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD yang dilakukan 3 tahap, yakni tahap pertama sebesar 40 persen, tahap ke kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen.

Penulis : Jumardin

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait