Muna, Sultrademo.co –Kepala Satuan Lalulintas Polisi Resor atau Kasat Lantas Polres Muna, AKP Asnawi membantah tudingan yang menyebutkan onkum polisi di wilayahnya mulai ancang-ancang ‘rampok warga’. Menurutnya, apa yang dilakukan anggotanya di lapangan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Tadi saya sudah kumpulkan anggota dan menanyakan terkait anggota polisi yang melakukan suatu pungutan, tidak ada satupun dari kami yang memeras (warga) karena itu adalah tindak pidana. Dan setiap pagi saya ulang-ulangi itu, sambil apel (pagi) memberikan arahan kepada anggota jangan sampai ada yang salah langkah ,” kata Kasat Lantas Polres Muna ketika mengklarifikasi pemberitaan media ini yang menuliskan, oknum polisi di Muna mulai ancang-ancang ‘rampok warga’ di Mapolres Muna, Raha, Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (4/10/2022)
Asnawi menuturkan, saat ini pihaknya terus mencari tahu terkait oknum polisi yang melakukan penilangan dan meminta imbalan kepada warga, olehnya itu dia meminta kepada warga yang ditilang agar menghadap di Kepolisian lalu menunjukan siapa oknum polisi yang menindak dan menyuruh untuk membayar di Polres tersebut, supaya ada pembuktian terbalik.
“Coba tunjukkan (oknum tersebut) supaya saya tindak dan (jika benar) bukan hanya saya tindak, saya akan panggil provos supaya diproses secara hukum, (dengan catatan) yang penting terbukti,” tepisnya.
Terkait penindakan dengan mengambil kendaraan warga tanpa memberikan surat tilang kepada warga tertindak saat itu, polisi berkelit, bahwa sesungguhnya surat tilang sudah dibuat namun sang warga tidak mau mengambilnya sembari berlari dan meninggalkan kendaraannya miliknya.
“Itu ada surat tilangnya (hanya) yang bersangkutan dia tidak mau ambil itu, dia lari tinggalkan motornya. Jadi kita bawa kendaraannya dibanding hilang ditempat, (karena) tambah parah lagi kalau dia hilang ditempat itu. Tuntut lagi polisi. Kalau ada disini ya (aman),” tegas polisi tiga balok itu.
Asnawi juga membenarkan bahwa pihaknya lebih memilih menahan kendaraan warga dari pada menahan SIM atau STNK, hal itu disebabkan karena kendaraan warga tertindak tidak memiliki kelengkapan yang memadai. Apa lagi sang warga tidak menggunaka helm.
“Makanya kami tahan kendaraannya karena tidak lengkap dan tidak punya kaca sepion, masyarakat harus melengkapi kendaraannya dulu lalu kami tukar dengan jaminan lain, seperti SIM atau STNK dengan catatan kelengkapan harus dibawa di Polres. Misal, membawa kaca sepion lalu dipasang di polres, supaya motor bisa diambil dan ditukar dengan SIM atau STNK. Tapi kalau kendaraannya sudah lengkap memang, otomatis yang ditahan hanya SIM atau STNK dan diberikan surat tilang,” tambahnya.
Mengenai metode penilangan, lanjut Asnawi, metode yang dilakukan di wilayahnya sudah menggunakan sistim manual dan online. “Jadi proses tilangnya itu ditilang manual dulu (diberi blanko tilang) baru kita online (mengimput data), karena registrasi tilang itu dari pusat sana, jadi kalau hilang satu (blanko) harus dipertanggungjawabkan. Makanya kita lakukan Operasi Zebra ini supaya masyarakat taat kepada aturan berlalulintas,” cetusnya.
Lebih jauh, Asnawi menyebutkan, kejadian tanggal 3 Oktober magrib kemarin, polisi tidak sedang melakukan pemeriksaan, melainkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di perempatan Polsek Katobu, tepatnya di kompleks lampu lalulintas. saat itu dirinya sedang melakukan Arahan Perintah Pimpinan (APP) kepada anggotanya agar menindak kendaraan kasat mata, dan menyuruh warga untuk tertib berlalulintas.
“Kemari kami lakukan sosialisasi, kerja kami kemarin itu, saya APP anggota saya lakukan penindakan yang kasat mata. Kalau kita kasi stop kendaraan lain, kita beri himbauan dulu, misal tidak memasang sabuk pengaman, itu kami beri himbauan supaya dipasang, jadi yang tidak taat kita berikan dulu edukasi ke mereka karena besok lusa kami akan melakukan penindakan,” tutupnya.
Laporan: Mohammad Pitra






