Muna, Sultrademo.co – Kepolisian Resor (Polres) Muna merilis catatan kriminalitas sepanjang tahun 2025. Hasilnya, terjadi lonjakan laporan kasus yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Satreskrim Polres Muna mencatat sebanyak 228 laporan kriminalitas selama tahun 2025. Angka ini naik tajam hampir tiga kali lipat dibanding tahun 2024 yang hanya mencatat 93 laporan.
Kapolres Muna melalui Kasat Reskrim IPTU Jaya Tarigan mengungkapkan, dari total 228 laporan yang masuk, sebanyak 160 kasus telah berhasil dituntaskan.
“Dari 228 laporan yang masuk, 160 kasus di antaranya berhasil kami tuntaskan,” kata Jaya kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Jaya menjelaskan, sisa kasus yang belum tuntas disebabkan oleh sejumlah kendala teknis di lapangan. Mulai dari minimnya saksi hingga keberadaan pelaku yang belum terdeteksi.
“Sebagian kasus belum dapat diselesaikan karena berbagai kendala seperti minimnya saksi, ketiadaan barang bukti, serta terlapor yang tak diketahui keberadaannya,” jelasnya.
Berdasarkan data Satreskrim, tren kriminalitas di wilayah hukum Polres Muna masih didominasi oleh tiga jenis kejahatan utama. Kasus-kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian untuk ditekan pada tahun mendatang.
“Laporan tindakan kriminal yang mendominasi masih seputar kasus penganiayaan, pelecehan, dan pencurian. Tiga kasus ini yang menjadi tantangan bagi kami aparat dalam menekan angka kriminalitas yang kian meresahkan,” beber Jaya.
Menyikapi kenaikan angka tersebut, IPTU Jaya menegaskan bahwa penanganan kriminalitas di Muna tidak hanya fokus pada jalur hukum formal. Pihaknya berencana memperkuat pendekatan budaya dan kearifan lokal melalui restorative justice (keadilan restoratif).
“Kita akan lebih mengedepankan penyelesaian perkara melalui restorative justice. Apalagi di Muna ini masyarakatnya masih dominan dalam satu rumpun keluarga. Kami akan melibatkan pemerintah setempat, tokoh agama, dan tokoh pemuda,” tegasnya.
Selain itu, polisi juga akan menggencarkan sosialisasi ke tengah masyarakat untuk meredam potensi konflik. Masyarakat diminta untuk tidak main hakim sendiri jika terjadi tindak pidana.
“Kami menyerukan kepada masyarakat, agar mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian tanpa mengambil langkah-langkah yang justru bisa memperburuk keadaan,” pungkas Jaya.
Laporan: La Ode Muh. Idul










