Polres Muna Ungkap Dugaan Peredaran 12,30 Gram Sabu, Satu Pria Diamankan

Kendari, Sultrademo.co – Polres Muna mengamankan seorang pria terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lasalepa, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Selasa (24/2/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 20.00 WITA terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim penyelidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi sejak pukul 20.20 WITA.

Bacaan Lainnya

Sekitar pukul 21.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di BTN Griya Lasalepa, Desa Lasalepa. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SR (21), warga Jalan Kontukowuna, Kelurahan Watonea, Kabupaten Muna.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 32 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 12,30 gram.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muna, Indra Sandy Purnama Sakti, melalui Kasi Humas IPTU Jufri, menyampaikan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Jufri.

SR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas perbuatannya, ia terancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengembangkan kasus tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: La Ode Muh Idul R

Pos terkait