Muna, Sultrademo.co – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Raha menyoroti kinerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Muna yang ditugaskan mengusut sejumlah kejanggalan di RSUD dr. L.M. Baharuddin, M.Kes. Kritik tersebut muncul menyusul perpanjangan masa kerja Pansus serta minimnya publikasi hasil kinerja selama tiga bulan pertama.
Ketua Umum HMI Cabang Raha, L.M. Idul Rahim, menilai kinerja Pansus terkesan lamban dan tidak efektif dalam menelusuri berbagai persoalan yang terjadi di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
“Kami sangat kecewa dengan kinerja Pansus. Dalam tiga bulan pertama tidak ada kemajuan signifikan yang terlihat, dan sekarang mereka justru memperpanjang masa kerja. Ini menunjukkan Pansus tidak menjalankan tugasnya secara efisien dan tidak memiliki rencana kerja yang jelas,” ujar Idul Rahim, Jumat (6/3/2026)
Kasus dugaan kejanggalan di RSUD dr. L.M. Baharuddin, M.Kes bermula pada November 2025. Saat itu, seorang dokter spesialis melaporkan adanya masalah di ruang operasi rumah sakit tersebut.
Keesokan harinya, Wakil Bupati Muna melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Namun dalam sidak tersebut tidak ditemukan kejanggalan sebagaimana yang dilaporkan. Direktur RSUD saat itu bahkan menyebut persoalan tersebut hanya terjadi akibat miskomunikasi.
Meski demikian, Bupati Muna yang baru kembali dari luar daerah langsung melakukan serah terima Surat Keputusan (SK) Direktur RSUD dari direktur lama, dr. Marlin, kepada direktur baru, dr. Wa Ode Harniana.
Situasi tersebut kemudian memicu kegaduhan di tengah masyarakat. DPRD Kabupaten Muna selanjutnya membentuk Panitia Khusus melalui rapat paripurna untuk menyelidiki persoalan tersebut secara lebih mendalam.
Pansus mulai bekerja sejak 25 November 2025 dengan masa kerja awal selama tiga bulan. Namun dalam perjalanannya, salah satu anggota dari Fraksi PDIP memutuskan mundur dari keanggotaan Pansus melalui aksi walk out yang dilakukan kurang dari dua minggu setelah tim tersebut mulai bekerja.
Selanjutnya, pada 23 Februari 2026, Pansus memutuskan memperpanjang masa kerja selama tiga bulan lagi, terhitung sejak 25 Februari hingga 25 Mei 2026.
Menurut Idul Rahim, keputusan memperpanjang masa kerja dengan durasi yang sama seperti masa kerja awal memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
“Perpanjangan ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa proses yang seharusnya selesai dalam tiga bulan justru membutuhkan waktu tambahan yang sama panjangnya,” katanya.
Selain itu, HMI Cabang Raha juga menyoroti minimnya publikasi hasil kerja Pansus kepada masyarakat selama tiga bulan terakhir.
Padahal, dalam proses penyelidikan, Pansus disebut telah menemukan sejumlah kejanggalan di RSUD tersebut. Beberapa di antaranya seperti ketersediaan stok obat yang terbatas sehingga pasien BPJS harus membeli obat di apotek luar, serta pemanfaatan alat kesehatan yang tidak maksimal.
Selain itu, dari 10 unit ventilator yang dibeli dengan anggaran puluhan miliar rupiah pada periode 2022–2023, hanya dua unit yang diketahui digunakan. HMI juga menyoroti belum dibayarkannya insentif tenaga kesehatan dan uang jasa pelayanan selama berbulan-bulan.
Temuan lain yang dipersoalkan yakni aliran dana RSUD yang disimpan di Bank BNI, bukan di bank daerah, serta adanya alat kesehatan dan ruang operasi yang disebut tidak layak digunakan. Bahkan, pasien BPJS juga disebut masih dikenakan biaya konsultasi dokter.
Idul Rahim menilai minimnya publikasi hasil penyelidikan tersebut tidak mencerminkan prinsip transparansi yang seharusnya dijunjung oleh lembaga perwakilan rakyat.
“Masyarakat berhak mengetahui apa yang telah dilakukan Pansus, temuan apa yang didapat, dan kendala apa yang dihadapi. Namun hingga saat ini tidak ada informasi yang disampaikan secara jelas,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, HMI Cabang Raha berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak Pansus DPRD Muna dalam waktu dekat.
Melalui forum tersebut, HMI ingin meminta penjelasan terkait alasan perpanjangan masa kerja Pansus, hasil kinerja selama tiga bulan pertama, serta rencana kerja selama masa perpanjangan.
“Kami akan segera mengajukan permohonan RDPU. Kami ingin mendengar langsung penjelasan dari Pansus, mengapa proses ini berjalan lamban dan mengapa hasil kerjanya tidak dipublikasikan,” kata Idul.
HMI Cabang Raha juga berharap DPRD Kabupaten Muna dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan Pansus bekerja secara serius, efisien, dan transparan dalam menuntaskan persoalan di RSUD dr. L.M. Baharuddin, M.Kes.
“Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Masalah di RSUD ini harus diselesaikan secara tuntas dan adil,” tutup Idul Rahim.








