Muna, Sultrademo.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna mengamankan dua remaja di bawah umur yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Keduanya diamankan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.45 WITA. Mereka masing-masing berinisial LASS (15) dan GPM (16).
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasat Resnarkoba AKP Asrun mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan Satresnarkoba Polres Muna setelah sebelumnya dilakukan penggerebekan di Desa Lawada, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat.
“Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang kami terima sekitar pukul 09.00 WITA. Warga mencurigai sebuah pondok kebun di Kelurahan Watonea kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta sabu,” kata AKP Asrun, Sabtu (1/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Lidik Satresnarkoba melakukan pengamatan di lokasi sejak pukul 13.20 WITA. Polisi kemudian mendapati dua remaja yang dicurigai berada di pondok kebun tersebut bersama beberapa rekannya.
Sekitar pukul 19.45 WITA, polisi melakukan pendekatan dan pengamanan terhadap kedua terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkusan plastik hitam yang diselipkan di pinggang kanan LASS.
Penggeledahan badan dan lokasi kejadian yang disaksikan Ketua RW setempat menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, baik yang disimpan di dalam plastik hitam maupun yang berada di sekitar lokasi.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa ratusan sachet plastik kosong, timbangan digital, sendok takar dari pipet, alat isap sabu, korek api modifikasi, serta dua unit telepon genggam milik masing-masing terduga pelaku.
“Total berat bruto sabu yang kami amankan mencapai 105,50 gram,” ujar AKP Asrun.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang mereka kenal bernama Keken, yang disebut sebagai narapidana di Rutan Kelas IIB Raha. Polisi menyatakan keterangan tersebut masih akan didalami sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
Saat ini, kedua remaja beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Laporan: La Ode Muh Idul R









