Kasus PT Toshida, Kuasa Hukum YSM : Instrumen Hukum Administrasi, Bukan Hukum Pidana

Ketgam : Kuasa Hukum YSM, Hidayatullah

Kendari, Sultrademo.co – Keberatan atas ditetapkannya Mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), YSM oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra atas tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia, masih berlanjut.

Kuasa Hukum YSM, Hidayatullah mengatakan, instrumen hukum pidana tidak tepat jika dikaitkan pada kasus yang dialami oleh kliennya, yakni Undang-Undang Tipikor Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3.

Bacaan Lainnya

“Dalam proses ini saya berfikir paling tidak, jaksa menemukan 1 bukti berupa materil tentang kerugian negara,” ungkap Hidayatullah kepada awak Sultrademo.co, Senin (28/6).

“Bagi saya instrumen pidana tidak tepat, yang tepat adalah instrumen administrasi,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, seharusnya pihak Kejati Sultra lebih jeli dalam menilai kasus kliennya, yang mana kerugian negara atas tertundanya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan terbitnya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) bukanlah tanggung jawab pihak Dinas ESDM Sultra.

“Seharusnya itu bukan tanggung jawab pihak ESDM. Kejati seharusnya menelusuri lebih lanjut, kalau perlu pihaknya menarik satu-persatu untuk melakukan penyelidikan,” tandasnya.

Menurutnya, pihak YSM tidak terima, sebab dalam pemeriksaan yang dialami oleh kliennya, YSM tidak ada bukti materil mengenai kerugian negara.

“Yang dipermasalahkan dalam pemeriksaan kasus klien saya hanyalah persoalan paraf tandatangan menyetujui yang dilampiran RKAB tahun 2020. Hanya itu, kemudian jadi tersangka,” pungkasnya.

Kuasa Hukum YSM akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, pada selasa dini hari (29/6).

“Kuat dugaan abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik, maka hanya instansi praperadilan tempat mendorong perlindungan yang lebih baik dari tindakan para penyidik sekaligus menjadi koreksi atas tindakan menetapkan klien kami sebagai tersangka. Praperadilan sebagai bentuk penetapan tersangka yang tidak sah,” tutupnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Luthfi Badiul Oktaviya
Editor: UL

Pos terkait