Buton, sultrademo.co – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton telah memeriksa 5 (lima) orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.
“Adapun kelima saksi yang diperiksa diantaranya adalah WR selaku Ketua Fraksi PDIP DPRD Buton Selatan, KS selaku Anggota DPRD Buton Selatan Periode 2019-2024, L selaku Anggota DPRD Buton Selatan Periode 2019-2024, A selaku Anggota DPRD Buton Selatan Periode 2019-2024, J selaku Sekretaris Dinas PUPR Buton Selatan Tahun 2019,” ujar Kasi Penkum Kejati Sultra, Dodi, pada Senin (12/06/2023).
Dikatakannya saksi-saksi tersebut diperiksa untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.
“Baik itu yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dalam rangka menemukan fakta-fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan,” bebernya.
Lanjut, kata Dodi Kedepan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buton akan memanggil saksi-saksi lain terkait dengan penyidikan perkara dimaksud.
Laporan: Muh Sulhijah










