Buton, sultrademo.co – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton telah memeriksa dua orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, pada Kamis (15/6/2023).
Pemeriksaan itu berkaitan dengan Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.
“Adapun saksi-saksi yang diperiksa adalah WJ selaku Kabid Anggaran BPKAD Buton Selatan Tahun 2020 dan AR selaku PPK Dinas Perhubungan Buton Selatan,” kata Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, S.H.
Saksi-saksi tersebut diperiksa untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dalam rangka menemukan fakta-fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.
“Kedepan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buton akan memanggil saksi-saksi lain terkait dengan penyidikan perkara dimaksud,” tandasnya.
Laporan: Muh Sulhijah
 






