Kejari Konawe Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Berupa 500 Gram Sabu

Ketgam : Proses Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Konawe, Sultrademo.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) selaku eksekutor perkara tindak pidana umum (Pidum) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB), diantaranya barang bukti narkotika dan HP yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman kantor kejaksaan negeri Konawe, Kamis (17/06).

Kepala kejaksaan (Kajari) negeri Konawe, Irwanuddin Tadjudin,SH.,MH melalui Kepala Seksi BB, Syarianto Subuki.,SH mengungkapkan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan kegiatan rutin yang dilakukan kejari konawe

Bacaan Lainnya
 
 
 

“Pemusnahan barang bukti, berupa 500 gram narkotika jenis sabu serta 5 Buah handphone ini merupakan tugas dari kejaksaan konawe  sebagai tindak lanjut tugas kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amanat putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ungkap Subuki sapaan akrabnya

Lanjut, Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini juga merupakan upaya Kejaksaaan Negeri Konawe dalam mendukung pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkoba, juga selain itu kegiatan ini sebagai upaya Kejari Konawe dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan,efektif,efisien dan akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.

Untuk diketahui, Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Syahrianto Subuki.,SH Kasi Intelijen Aguslan.,SH, Kasi Pidsus, Bustanil Nadjamuddin Arifin.,SH, Ipda Suhardin Kaurbin Ops Sat Res Narkoba Polres Konawe, Lurah Inolobunggadue, Akbar Yulianto Lamambo

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait