Konawe, Sultrademo.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) selaku eksekutor perkara tindak pidana umum (Pidum) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB), diantaranya barang bukti narkotika dan HP yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman kantor kejaksaan negeri Konawe, Kamis (17/06).
Kepala kejaksaan (Kajari) negeri Konawe, Irwanuddin Tadjudin,SH.,MH melalui Kepala Seksi BB, Syarianto Subuki.,SH mengungkapkan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan kegiatan rutin yang dilakukan kejari konawe
“Pemusnahan barang bukti, berupa 500 gram narkotika jenis sabu serta 5 Buah handphone ini merupakan tugas dari kejaksaan konawe sebagai tindak lanjut tugas kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amanat putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ungkap Subuki sapaan akrabnya
Lanjut, Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini juga merupakan upaya Kejaksaaan Negeri Konawe dalam mendukung pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkoba, juga selain itu kegiatan ini sebagai upaya Kejari Konawe dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan,efektif,efisien dan akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.
Untuk diketahui, Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Syahrianto Subuki.,SH Kasi Intelijen Aguslan.,SH, Kasi Pidsus, Bustanil Nadjamuddin Arifin.,SH, Ipda Suhardin Kaurbin Ops Sat Res Narkoba Polres Konawe, Lurah Inolobunggadue, Akbar Yulianto Lamambo