Konawe, Sultrademo co- Jajaran Polres Konawe berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian yang sering beroperasi di Kecamatan Meluhu
Plaku pencurian yakni Yuliadi. Dia ditangkap setelah ada laporan warga Meluhu yang bernama Rendi Hermawan pada tanggal 31 Januari 2022.
Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Konawe, Moch Jacub Nursagli Kamaru membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
Kata dia, setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Meluhu yang dipimpin oleh Kapolsek Meluhu IPDA Suleman ,SH langsung mengamankan pelaku di rumah kediamannya di Desa Larowiu.
Tersangka pelaku mengakui tindak kejahatannya yang sudah berulang kali beroperasi di wilayah hukum Kecamatan Meluhu dengan melakukan pencurian 6 kali dengan korban berbeda-beda.
“Tersangka pelaku saat ini telah diamankan di Polres Konawe Guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Jacub.
 






