Jakarta, Sultrademo.co — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses hukum sejumlah perkara korupsi strategis.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan Jampidsus terhadap kasus korupsi PT Timah, impor gula, dan dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa MAM diduga kuat berupaya mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka, adapun yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Cyber Army,” ujar Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Rabu malam (7/5).
Qohar menjelaskan bahwa upaya MAM tidak dilakukan sendiri, melainkan bersama tiga tersangka lain yang lebih dulu ditangkap, yaitu Tian Bahtiar (TB)-Direktur Pemberitaan JakTV yang kini nonaktif, advokat Marcella Santoso (MS), dan Junaidi Saibih (JS).
Mereka diduga bekerja sama untuk merintangi dan bahkan menggagalkan penegakan hukum atas perkara-perkara yang tengah ditangani oleh Jampidsus. Peran MAM dalam skema ini tergolong strategis. Ia memimpin sekitar 150 anggota yang tergabung dalam lima kelompok buzzer yang dinamai “Tim Mustofa I” hingga “Mustofa V”.
Kelompok-kelompok ini diorganisasi secara sistematis untuk menyebar narasi negatif yang menyerang Kejagung dan memengaruhi opini publik terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
“Berdasarkan permintaan tersangka MS, tersangka MAM bersepakat membentuk tim Cyber Army dan membagi anggotanya menjadi lima kelompok untuk melancarkan serangan opini di media sosial,” terang Qohar.
Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh UU Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjaga independensi penegakan hukum dan melindungi proses pemberantasan korupsi dari berbagai bentuk intervensi digital maupun konvensional.
Laporan : Arini Triana Suci R
Sumber : Nasional.okezone.com