Ketua DPRD Buton PAW Dilantik, Ini Pesan Pj Bupati

Ketgam : Pj Bupati Buton, Drs Basiran

Buton, Sultrademo.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024, Hj. Wa Ode Nurnia Kahar resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo.

Ketua DPRD Buton PAW diambil sumpahnya pada Rapat Paripurna DPRD Buton dalam rangka Peresmian Pengangkatan dan pengambilan Sumpah/Janji Ketua Definitif DPRD Kabupaten Buton PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buton di Pasarwajo, Kamis, (4/5/2023).

Bacaan Lainnya

Hj. Wa Ode Nurnia Kahar sekarang menjabat sebagai Ketua Fraksi Karya Perjuangan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Buton. Wa Ode Nurnia terpilih sebagai Anggota DPRD Buton di dapil II Buton (Kecamatan Kapontori dan Lasalimu) dari Partai Golkar.

Turut Hadir Pelantikan tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buton, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat dan para kepala desa.

Hadir juga Sekretaris DPRD Provinsi Sultra, Drs La Ode Mustari, MSi, mewakili Gubernur Sultra, mantan Bupati Buton, Ir. H.LM. Sjafei Kahar, MSi. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Buton yang juga mantan Bupati Buton Drs. La Bakry M.Si.

Pj. Bupati Buton, Drs. Basiran, MSi pada kesempatan itu menjelaskan pelaksanaan pelantikan pengambilan sumpah Ketua DPRD Kabupaten Buton Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 pada hari ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nomor 266 Tahun 2023 Tanggal 14 April 2023 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton, Hariasi Salad, SH dari Partai Golongan Karya kepada Hj. Wa Ode Nurnia.

Keputusan tersebut kata Pj. Bupati, merupakan tindak lanjut keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor B.942/GOLKAR/11/2023 Tanggal 13 Maret 2023 Tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kabupaten Buton Sisa Masa Jabatan 2019-2024 dan Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor SUM 52/DPD/GOLKAR/ 2023 Tanggal 23 Maret 2023 Tentang Penyampaian Proses Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kabupaten Buton Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

“Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Buton Nomor SUM.051/DPD/GOLKAR/IV/ 2023 Tanggal 3 April 2023 Tentang Usul Proses Pergantian Antara Waktu Pimpinan DPRD Kabupaten Buton sisa Masa Jabatan 2019-2024, serta Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Nomor 171.2/20 tanggal 04 April 2023 perihal Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Calon Pengganti Pimpinan DPRD Kabupaten Buton,” katanya.

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Nomor 01/DPRD/V/2023 tanggal 04 April 2023 tentang Penetapan Pergantian Antar Waktu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Sisa Masa Jabatan 2019-2024, Risalah dan Berita Acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Nomor 171 2/DPRD/IV/2023 tentang Penetapan Pengusulan Calon Ketua Definitif Pergantian Antar Waktu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Pj Bupati Buton melanjutkan proses administrasi pemerintahan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara melalui surat Nomor 100 12/919 tanggal 05 April 2023 perihal Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Calon Pengganti Pimpinan DPRD Kabupaten Buton,” kata Pj. Bupati Buton.

Untuk itu, Mantan Kepala BPKAD Sultra itu mengatakan pelantikan Ketua DPRD hari ini merupakan dinamika politik di dalam internal DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak berdasarkan pengaruh dari luar Lembaga DPRD Kabupaten Buton dan tidak berakibat pecahnya hubungan dengan kelembagaan Pemerintah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Buton.

“Secara pribadi dan selaku penjabat Bupati Buton atas nama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan masyarakat Kabupaten Buton menyampaikan selamat kepada Hj. Wa Ode Nurnia sebagai Ketua DPRD Kabupaten Buton sisa masa jabatan 2019 – 2024, yang baru dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo,” ujarnya.

Pj. Bupati menjelaskan pergantian Ketua DPRD Kabupaten Buton pada saat ini adalah merupakan dinamika dan hal yang biasa terjadi dalam sebuah organisasi.

“Oleh karena itu mari kita fokuskan waktu dan pikiran untuk lebih mempertajam untuk membangun kebersamaan dan harmonisasi antar sesama, tidak justru membuka pintu untuk membahas perbedaan yang membuang waktu karena di sana masyarakat menunggu pelayanan pemerintahan termasuk didalamnya DPRD Kabupaten Buton,” imbuhnya.

Laporan : Hani

Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait