Kendari, Sultrademo.co – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan siap mengawal kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Sultra, Andi Syahrir, mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersebut sebagai upaya melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital.
“Kami menyambut positif regulasi ini. Ini merupakan langkah penting agar negara hadir melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia serta potensi perundungan di dunia maya yang semakin marak,” kata Andi Syahrir, Senin (9/3/2026).
Kebijakan ini nantinya menyasar sejumlah platform media sosial besar seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan Facebook yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi pengguna usia anak.
Menurut Andi Syahrir, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi daerah agar implementasinya dapat berjalan efektif.
Ia menjelaskan, Kominfo Sultra telah menyiapkan sejumlah langkah awal untuk mendukung penerapan aturan tersebut sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi dengan menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta pihak sekolah guna memberikan edukasi kepada pelajar, guru, dan tenaga pendidik terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan mengoptimalkan kampanye literasi digital melalui media lokal serta akun resmi pemerintah provinsi di media sosial. Kampanye tersebut ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya orang tua, mengenai mekanisme pembatasan akses media sosial bagi anak.
Kominfo Sultra juga berencana berkoordinasi dengan penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) di daerah guna memantau implementasi sistem verifikasi usia yang akan diterapkan oleh pemerintah pusat.
Meski demikian, Andi Syahrir mengakui implementasi kebijakan ini tidak akan lepas dari sejumlah tantangan, terutama terkait aspek teknologi.
Menurutnya, salah satu hambatan utama adalah potensi penyalahgunaan teknologi oleh pengguna, seperti penggunaan Virtual Private Network (VPN) untuk menghindari pembatasan akses, maupun pemalsuan data identitas saat pembuatan akun media sosial.
“Tantangan terberat adalah memastikan validitas data usia pengguna. Selain itu, masih ada kesenjangan pemahaman teknologi antara anak dan orang tua di beberapa wilayah Sulawesi Tenggara yang juga perlu menjadi perhatian,” ujarnya.
Karena itu, ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada sistem teknologi yang disiapkan pemerintah, tetapi juga pada keterlibatan keluarga dalam melakukan pengawasan.
“Peran orang tua tetap menjadi kunci utama. Jangan sampai gawai menjadi ‘pengasuh’ tunggal bagi anak. Orang tua perlu aktif mendampingi agar anak menggunakan ruang digital secara positif dan produktif,” kata Andi Syahrir.








