Komisi Informasi Sultra Menggelar Sidang Sengketa Informasi Perdana

Ketgam: Komisi Informasi saat menggelar sidang perdana aduan sengketa informasi

Kendari, Sultrademo.co – Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara menggelar sidang perdana sidang sengketa informasi publik, Selasa, (2/08/2022).

“Sidang tersebut terkait sidang aduan sengketa informasi sesuai permohonan gugatan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Daerah (KOMDA) Sulawesi Tenggara sesuai surat permohonan informasi publik yang ditujukan pada PPID Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Prov. Sultra,” ujar Yustina Komisioner KI Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.

Bacaan Lainnya

Kata Yustina adalah surat nomor 009/A2/PI/KD/LPKPK/II/2022 tertanggal 15 Februari 2022 yang menjadi dasar, sehingga LP-KPK melaporkan keluhannya kepada Komisi Informasi Sulawesi Tenggara dengan melayangkan surat nomor 012/A2/GUGATAN/KD/LPKPK/V/2022 tanggal 9 Mei 2022 yang diterima oleh Kepala Sekretariat KI Sultra, dengan nomor register 01/PSI/KI-SULTRA/VII/2022.

“Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, mandat utama komisi informasi adalah menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi,” tuturnya.

Sehingga lanjut Yustina, aduan yang dilayangkan perorangan, kelompok masyarakat dan Badan hukum terhadap Komisi Informasi mengindikasikan bahwa kepercayaan terhadap Komisi Informasi mulai terbangun, oleh karena itu Komisi Informasi harusnya menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional.

Pada sidang perdana tersebut Lembaga Pengawas Kebijakan sebagai Pemohon dan Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang sebagai Termohon. Dan Sekretariat Komisi Informasi telah melayangkan rpemanggilan para pihak sejak tanggal 27 Juli 2022.

“Sebelumnya sekretariat telah melakukan diverifikasi dokumen permohonan sengketa dan telah menerbitkan akta registrasi,” terang Yustina.

Adapun agenda pada sidang perdana tersebut adalah pemeriksaan awal berkaiatan dengan kewenangan majelis komisioner.

“Yaitu kewenangan absolut dan relative, legal standing pemohon, legal standing termohon dan kurun waktu permohonan informasi. Namun pada sidang siang ini pemeriksaan legal standing belum tuntas, sehingga majelis komisioner mengscorsing sidang pemeriksaan hingga tanggal 9 Agustus 2022,” jelas Yustina.

Setelah sidang pemeriksaan awal tuntas kata Yustina, selanjutnya pihaknya akan menggelar putusan untuk menentukkan apakah sidang subtansi gugatan akan dilanjutkan melalui mekanisme mediasi atau ajudikasi.

Adapun yang bertugas sebagai Ketua Majelis Komisioner adalah Yustina Fendrita, anggota majelis Hasmasyah Umar dan Sukriyaman serta Rahmawati sebagai mediator.

Laporan : Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Editor: UL

Pos terkait