Kendari, Sultrademo.co – Ketegangan kembali memuncak di kawasan Tapak Kuda, Kota Kendari. Ratusan warga turun ke jalan, memblokade ruas utama di depan McDonald’s Kendari pada Kamis (30/10/2025), menolak pelaksanaan konstatering lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Bagi warga, konstatering itu bukan sekadar persoalan administratif hukum, tetapi ancaman langsung terhadap ruang hidup yang sudah mereka tempati puluhan tahun. Mereka menilai dasar hukum permohonan konstatering cacat dan berpihak kepada pihak yang tidak memiliki legitimasi sah atas tanah tersebut.
Menurut La Ode Zumail, S.Pd., M.Sos, dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo sekaligus warga setempat, perkara lahan tersebut sudah bergulir sejak 1993 melalui perkara perdata Nomor 48. Proses eksekusi bahkan sudah dilakukan pada 1998.
“Waktu itu, pihak penggugat sudah turun bersama panitera Pengadilan Negeri Kendari. Tapi mereka tidak bisa menunjukkan lokasi yang dimaksud,” tegas Zumail.
Ia menambahkan, sejak itu masyarakat Tapak Kuda hidup dan mengelola lahan secara mandiri. Namun kini, muncul kembali nama Abdi Nusa Jaya, yang mengklaim sebagai keturunan pengurus lama Koperasi Perikanan Pusuan Nanto (KOPERSON) dan mengajukan konstatering baru.
Zumail mempertanyakan legitimasi klaim pihak Abdi Nusa Jaya. Menurutnya, klaim tersebut menyesatkan karena koperasi adalah badan hukum, bukan entitas yang bisa diwariskan seperti harta pribadi.
“Abdi Jaya ini bukan anak dari KOPERSON. Koperasi itu badan usaha, bukan warisan keluarga. Kalau hasil usahanya bisa diwariskan, tapi badan usahanya tidak bisa,” ujarnya.
Ia menyoroti pula ketidaksesuaian klaim lahan yang disebut seluas 25 hektare, sementara berdasarkan catatan hukum dan pengukuran lama, luas area itu sebenarnya kurang dari itu.
Lebih dari 200 kepala keluarga (KK) kini bermukim di Tapak Kuda. Zumail menegaskan, mereka bukan penduduk ilegal. Seluruh lahan yang dihuni telah diurus sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan sertifikat sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Setelah HGU milik KOPERSON berakhir tahun 1999, tanah itu kembali menjadi milik negara. Masyarakat kemudian mengolah dan mengurus sertifikat sesuai mekanisme BPN,” jelasnya.
Ia juga menyebut adanya Surat Keputusan Wali Kota Kendari yang memperkuat dasar pengelolaan warga di area tersebut. “Kami tidak datang tiba-tiba. Orang tua kami sudah tinggal dan mengolah tanah ini sejak lama. Semua sesuai hukum,” tambahnya.
Kasus Tapak Kuda menyoroti persoalan klasik di Indonesia, tumpang tindih hukum pertanahan dan lemahnya pengakuan terhadap hak rakyat kecil atas tanah yang mereka tempati dan kelola secara sah.
Sengketa antara warga dan pihak berkuasa kerap terjadi karena lemahnya verifikasi riwayat lahan, tumpang tindih regulasi, hingga dugaan intervensi kepentingan tertentu.
Penolakan warga Tapak Kuda atas konstatering ini menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakpastian hukum agraria di perkotaan.
Mereka menuntut agar aparat penegak hukum tidak sekadar menjalankan prosedur formal, tetapi juga memastikan keadilan substantif – siapa yang benar-benar memiliki hak dan siapa yang selama ini menjaga tanah tersebut.
Masyarakat Tapak Kuda menegaskan akan terus melakukan aksi penolakan hingga ada kepastian hukum yang berpihak pada mereka. Bagi warga, tanah itu bukan sekadar aset ekonomi, tapi juga sejarah, identitas, dan ruang hidup yang diwariskan turun-temurun.
“Selama proses ini belum jelas dan adil, kami akan tetap bertahan,” pungkas Zumail.
Laporan: Iskal (Magang)





