KPK Benarkan Endar Priantoro yang Dipecat Firli Kembali Jadi Dirlidik

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri/istimewa

 

Jakarta, sultrademo.co – Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan Brigjen Endar Priantoro kembali duduk sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, Endar kembali ke jabatan sebelum ia diberhentikan dengan hormat oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan, berdasarkan pada keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa.

“Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023,” ujar Ali dilansir dari KOMPAS.com, Rabu (5/7/2023).

Ali mengatakan, alasan pengembalian Endar ke jabatannya adalah untuk menjaga keharmonisan antar lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

“Pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum,” ujar Ali.

Brigjen Endar Priantoro mengonfirmasi, pihaknya akan menemui pimpinan KPK dan disambut sebagai Direktur Penyelidikan, pada sore ini.

Endar mengonfirmasi, sore ini, pihaknya akan menemui pimpinan KPK dan disambut sebagai Direktur Penyelidikan.

“Betul,” kata Endar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/7/2023).

Dia menambahkan, dirinya kembali menjadi Dirlidik KPK setelah ada perbaikan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan dirinya diberhentikan dengan hormat. SK itu diterbitkan pada 27 Juni dengan isi mengubah SK sebelumnya.

“SK tertanggal 27 Juni perubahan atas SK yang lama,” ujar Endar.

Endar diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.

Selain itu, pada 30 Maret, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.

KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.

Firli Bahuri sebelumnya meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Dia beralasan, mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Pencopotan Endar kemudian memicu gejolak di internal KPK. Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi.

Namun demikian, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock. Sejumlah penyidik disebut balik badan atau walk out.

Pimpinan KPK disebut mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan mereka. Namun, hal ini kemudian dibantah oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

“Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex.

 

Laporan: Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait