Muna Barat, Sultrademo.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sebanyak 60.288 orang.
Penetapan DPT tersebut melalui rapat pleno terbuka yang di gelar di kantor KPU Mubar di Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi. Rabu, (21/6/2023)
Dalam rapat pleno terbuka itu dihadiri oleh Anggota Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Amiruddin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mubar, Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) , pengurus Parpol, Pihak Kepolisan dan TNI.
Berdasarkan hasil pleno yang tertulis langsung di berita acara, hasil rekapitulasi DPT di Mubar sebanyak 60.288 orang yang tersebar di 11 Kecamatan, 81 desa dan 5 kelurahan.
Ketua KPU Mubar, Awaluddin Usa mengatakan , dalam rapat peleno terbuka, KPU Kabupaten Mubar menetapkan 60.288 orang.
Ia merinci, dari 60.288 orang ditetapkan untuk laki – laki sebanyak 29.263 orang, kemudian perempuan 31.025 orang.
“Para pemilih ini terestribusi di 86 desa/kelurahan dengan TPS sebanyak 254,” kata Awal saat ditemui diruanganya
Terkait dengan penetapan DPT tersebut, dirinya menyatakan bahwa pada pemilu tahun 2019 lalu dibanding sekarang itu lebih meningkat.
KPU juga mencatat terdapat pemilih baru sebanyak 424 orang, pemilih tidak memenuhi syarat 253 orang, perbaikan data pemilih 195 orang, serta pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektronik sebanyak 3.654 orang.
“Setelah penetapan DPT ini tidak ada lagi perubahan. Tetapi bagi masyarakat Mubar yang sudah memenuhi syarat untuk memilih dan belum terdaftar dalam DPT atau pindahan dari kabupaten lain, maka yang bersangkutan dapat dilayani hak pilihnya,” ungkapnya.
Awal menjelasakan, Kalau yang bersangkutan terdaftar DPT di Kabupaten lain, maka yang bersangkutan dapat dimasukan sebagai pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Namun, terkait dengan pemilih DPTB ini konsekuensinya kertas suara yang mereka dapatkan tidak cukup lima.
“Misalnya pindahnya dari Muna masuk ke Mubar maka kertas suara yang didapatkan hanya empat suara minus kertas suara calon DPRD Kabupaten/kota. Kalau Lintas propinsi dapatnya hanya satu yaitu kertas suara Presiden. Misalnya dari Sulawesi Selatan kesini,” jelasnya.
Bagi masyarakat Mubar yang belum terdata dalam DPT atau pindahan dari daerah lain, mantan Jurnalis ini mengaku, maka yang bersangkutan masuk di Mubar untuk menggunakan hak pilihannya bisa memilih dengan menggunakan e- KTP Elektronik dan itu masuk dalam kategori daftar pemilu khusus (DPK).
“Tapi dengan catatan yang bersangkutan namanya tidak terdaftar di DPT di Kabupaten lain maupun di Mubar,” cetusnya.
Laporan : Tamzil










