Kendari, Sultrademo.co – Dewan Pengurus Pusat Lembaga Adat Tolaki (DPP LAT) Sulawesi Tenggara menggelar prosesi adat Mosehe Peohala Owose terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Minggu (22/2/2025).
Prosesi ini dilakukan sebagai bentuk sanksi adat atas kelalaian KPU Sultra yang tidak mencantumkan lembaga adat dalam undangan agenda rapat penetapan pasangan calon gubernur terpilih.
Ketua KPU Sultra, Asril, mengakui kesalahan yang dilakukan pihaknya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
“Intinya bahwa dalam sisi kelalaian kami KPU Sultra, yakni kelalaian administrasi pada saat kegiatan proses rapat penetapan paslon calon terpilih gubernur kemarin. Kami tidak sempat mencantumkan lembaga adat tersebut, kemudian sesegera mungkin merevisi,” ungkap Asril.
Ia juga menambahkan bahwa KPU Sultra telah memenuhi syarat adat yang telah ditetapkan.
“Semua ini bagian dari kelalaian kami, sehingga ada harus perlakuan adat tersendiri sebagai lembaga dan pribadi Ketua KPU Sultra sudah memenuhi apa yang menjadi syarat adat itu. Tadi teman-teman sudah menyaksikan prosesi adatnya, kemudian saya menyampaikan secara terbuka, saya atas nama pribadi, keluarga, dan lembaga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” ujarnya.
Prosesi Mosehe dipimpin oleh para tetua adat Tolea Pabitara dan diawali dengan sidang adat penjatuhan hukuman (bombesara), dilanjutkan dengan pembacaan mantra dan doa (Mbusehe). Dalam prosesi tersebut, KPU Sultra diwajibkan membayar denda adat berupa:
1. Satu ekor kerbau putih (kiniku wila)
2. Satu fis kain kaci
3. Satu unit ceret air
Sudi, salah satu pengurus besar DPP LAT Sultra, menjelaskan bahwa prosesi ini dilakukan karena adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan adat Tolaki.
“Terima kasih sebelumnya, saya menentukan dan mengurus persoalan ini, KPU telah melanggar dan melangkahi adat makanya dilakukan prosesi adat ini. Mekindiroa artinya dihukum secara hukum adat, kami memberikan hukuman karena ada hal fatal yang dilakukan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan makna dari simbol-simbol adat yang digunakan dalam prosesi Mosehe.
“Isi adatnya yakni kain kaci karena kami sudah dimatikan, satu ekor kerbau karena ketika ada orang meninggal tentu ada hidangannya, satu buah ceret air ketika orang meninggal tentu dimandikan menggunakan ceret tersebut. Kerbau putih itu tuhannya kerbau atau rajanya, makanya kalau ada persoalan seperti ini itu yang dipakai dalam prosesi Mosehe Wonua. Kami gunakan kerbau Mosehe Wonua, itu kami cuci agar daerah kita ini menjadi suci dan bersih. Saya berdoa kepada Tuhan jangan lagi terjadi hal seperti ini,” tuturnya.
Usai prosesi adat, perwakilan KPU Sultra dan tokoh adat berjabat tangan sebagai simbol perdamaian dan telah diterimanya permohonan maaf.
“Alhamdulillah hari ini sudah damai dan berjabat tangan,” tutup Sudi.
Prosesi Mosehe ini turut disaksikan oleh jajaran Dewan Pengurus Pusat Lembaga Adat Tolaki, para komisioner KPU Sultra, serta perwakilan pemerintah daerah dan kepolisian.
Penulis: Arini Triana Suci R










