KPU Sultra Tindak Lanjut Putusan Penundaan Pelaksanaan Tahapan Pilkada Serentak 2020

Kendari, Sultrademo.co – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menunda beberapa tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Kabar itu disampaikan melalui surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Bacaan Lainnya
 
 
 

Ketua KPU Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir mengatakan Surat Edaran tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

“Kepada KPU Kabupaten/Kota agar menunda semua aktivitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Tahun 2020 yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS/bagi KPU Kabupaten yang telah melakukan pelantikan PPS dan Sekretariat PPS) sampai diterbitkan ketentuan lebih lanjut” ujar Abdul Natsir.

Namun, kata Abdul Natsir sebagai konseksuensi dari penundaan tahapan, maka KPU Kabupaten hanya dapat membayarkan honorarium PPK dan Sekretariat PPK berdasarkan output yang telah dihasilkan, dari kegiatan pada bulan Maret 2020 dan tidak membayarkan honorarium PPS dan Sekretariat PPS bagi KPU Kabupaten yang telah melakukan pelantikan PPS dan Sekretariat PPS.

“Selanjutnya KPU Kabupaten membuat Keputusan KPU Kabupaten untuk menunda masa kerja PPK dan Sekretariat PPK serta PPS dan Sekretariat PPS dengan melakukan perubahan atas keputusan KPU kabupaten tentang penetapan dan pengangkatan anggota PPK dan PPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020,” jelas Ketua KPU sultra Abdul Natsir saat dikonfirmasi via seluler Kamis (26/3/2020).

Ketua KPU Sultra minta agar KPU Kabupaten melaporkan perkembangan penundaan tahapan pemilihan, termasuk melaporkan pelantikan PPS dan Sekretariat PPS kepada KPU Provinsi untuk selanjutnya akan disampaikan ke KPU Republik Indonesia.

“KPU Provinsi akan melakukan supervisi dan monitoring terhadap proses penundaan semua aktivitas Tahapan Pemilihan yang dilaksanakan oleh Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Tahun 2020 yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) bagi KPU Kabupaten yang telah melakukan pelantikan PPS,” pungkasnya.

Ilfa

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait