Laporan: Supriyadin Tungga
Ketgam: Bupati Konut, H. Ruksamin Saat Melantik Ketua dan anggota BPD di tiga kecamatan
Konawe Utara, Sultrademo.co– Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin melantik Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2022-2028. berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 71 Tahun 2022, Nomor 72 Tahun 2022 dan Nomor 73 Tahun 2022. Kegiatan pelantikan berlangsung di aula kantor bupati. Senin, (31/01/2022)
Didampingi oleh Ketua dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli, para Kepala OPD, dan Camat, H. Ruksamin memberikan selamat kepada yang dilantik.
“Tugasnya jelas yaitu secara bersama-sama dengan pemerintah desa melaksanakan fungsi pemerintahan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, melayani kepentingan masyarakat desa, dan mengawal dengan baik pelaksanaan program desa,” kata Ruksamin.
Selanjutnya Ruksamin menjelaskan bahwa bahwa kinerja BPD dan pemerintah desa dilakukan dengan prinsif gotong royong.
“Pada periode ini honorarium sudah diatur untuk meningkatkan kinerja anggota BPD dan disediakan operasional oleh pemerintah daerah,” tambahnya.
Terakhir Bupati dua periode itu menekankan kepada Pemerintah Desa bersama anggota BPD terus melakukan pengawasan vaksinasi di desa agar dijalankan dan dipertahankan.
Diketahui, Di Kecamatan Wiwirano Badan Permusyawaratan Desa yang dilantik berdasarkan hasil pemilihan adalah 10 Desa yakni : Desa Culambatu, Mataosole, Larompana, Wawoheo, Pondoa, Tetewatu, Lamparinga, Lamonae Utama, Padalere, dan Wacumelewe.
Kecamatan Landawe sebanyak 6 Desa yakni : Desa Landawe Utama, Matabenua, Kuratao, Kolosua, Polo-polora, dan Hialu Utama.
Kecamatan Langgikima sebanyak 1 desa yaitu : Desa Lameruru.
 






