Lebihi UMP Pemprov Sultra, UMK Konawe 2023 Ditetapkan RP 2,8 Juta, Ketua APINDO : Kawal Sampai di ACC !

Ketgam : Foto Bersama Usai Rapat Penetapan UMK

 

Konawe, Sultrademo.co – Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Konawe dan Dewan Pengupahan Kabupaten Konawe (depekab) lakukan rapat penyusunan Upah Minimum Kabupaten Konawe di salah satu hotel di Kecamatan Unaaha, Senin(12/12/ 2022)

Bacaan Lainnya

Pada rapat tersebut, Ditetapkan Upah Minimun Kabupaten Konawe Tahun 2023 sebesar RP 2.854.014

Langkah tersebut diambil setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar 7,1 persen atau sebesar rp 2.758,984,54

Kadisnaker Kab Konawe, Lydia wulandari mengungkapkan untuk tahapan selanjutnya setelah penetapan upah adalah mengusulkan ke pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

jelasnya kita hanya menetapkan dan kemudian mengusulkan, nanti yang eksekusi adalah pemerintah provinsi itu sendiri.

“Saya berharap Pemprov Sultra menerima pengusulan ini UMK konawe tahun 2023 berdasarkan beberapa pertimbangan dan pokok-pokok pikiran dalam rapat penetapan hari ini,” ujar Lydia

Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Cabang Konawe, Leris Saranani mengatakan, penetapan upah minimun Konawe Tahun 2023 mengacu di peraturan menteri ketenaga kerjaaan ( permenaker ) Tahun 2023 nomor 18 tahun 2018.

Untuk itu, pihaknya mewakili SBSI Konawe menyampaikan dari beberapa pandangan dan pertimbangan penetapan upah minimum ini di hitung sesuai beberapa variabel dan formula penghitungan yang diatur dalam UU Cipta Kerja

Sementara, Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Konawe, Tahsan Tosepu mengatakan, kenaikan upah minimun Konawe Tahun 2023 ini belum sepenuhnya memenuhi angka kesejahteraan para devisa negara atau para pekerja atau buruh yang ada di bumi Konawe ini

“Angka RP 2,8 juta ini wajib kita kawal bersama-sama semua organisasi serikat buruh yang tergabung dalam dewan pengupahan Kabupaten Konawe supaya angka yang kita tetapkan bersama tidak berubah sampai di tetapkan oleh Pemprov sultra nanti,” tegasnya.

Hadir dalam rapat tersebut, Serikat Buruh, Akademisi, Asosiasi Pengusaha, Badan Pusat Statistik, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Jumardin
Editor: UL

Pos terkait