Kendari, Sultrademo.co – Ketua Komisi III DPRD kota Kendari, Rajab Jinik pastikan pihak kontraktor pengerjaan proyek Inner Ring Road atau jalan kembar kali Kadia Kendari bakal dikenakan denda jika melewati batas waktu kontrak kerja pengerjaan proyek tersebut.
Hal ini disampaikan Rajab usai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembebasan lahan yang terdampak dari pembangunan jalan inner ring road tersebut di Ruang rapat DPRD kota Kendari.
Rajab menjelaskan jika pengerjaan melewati batas waktu kontrak, maka akan ada kontrak baru yang diatur dalam addendum.
“Ada denda yang harus diberikan kepada pihak ketiga karena mereka tidak menyelesaikan pekerjaan, pasti ada denda karena mereka meminta dispensasi yang tidak sesuai dengan kontrak. Karena pihak ketiga tidak menyelesaikan pekerjaannya dengan batas waktu kontrak yang ditetapkan, maka diadakanlah addendum perpanjangan,” terangnya, Selasa (13/12/2022)
Selain itu, jika ada perpanjangan kontrak, Rajab juga memastikan akan menggunakan APBD berdasarkan kesepakatan Pemerintah Kota Kendari dan DPRD Kota Kendari. Dimana nantinya DPRD Kota Kendari akan meminta pertanggungjawaban pemerintah kota, dalam hal ini menerima laporan kinerja pemerintah kota dan laporan keuangan pemerintah kota.
Tak hanya itu, Ia juga memastikan bakal melakukan pengawasan atas pembangunan rumah sakit puuwatu dan Puskesmas Kandai.
“Kita kawal supaya bagaimana kita dorong untuk mempercepat pembangunannya,” kata Rajab.
Meski demikian, Rajab optimis semua akan selesai meski ada addendum yang harus dijalankan dengan beberapa persyaratan dalam tahapannya
Diketahui proyek pembangunan Inner Ringroad atau jalan kembal kali Kadia tersebut ditargetkan rampung 31 Desember 2022 ini, namun hingga saat ini progres pembangunan yang menggunakan dana PEN itu baru mencapai 50 persen.
Laporan : Hani
Editor : UL
 






