Laporan:Supriyadin Tungga
Konawe Utara, Sultrademo.Co– Wakil Bupati Konawe Utara H. Abuhaera, S. Sos., M. Si bersama Ketua DPRD Konawe Utara Ikbar, S.H meninjau langsung beberapa titik lokasi longsor di Kecamatan Lasolo. Kamis, (13/1/2022)
Dari hasil tinjauan tersebut, Wabub bersama Ketua dan Anggota DPRD bersama beberapa OPD berkesimpulan bahwa salah satu penyebabnya adalah adanya aktifitas tambang galian golongan C yang dilakukan oleh PT. Artha Gunung Batu (AGB) dan PT. Teratai di Desa Andeo Kecamtan Lasolo.
Karena itu, memberikan sanksi teguran dan surat pernyataan yang mengharuskan kedua perusahaan itu melakukan langka kongkrit.
Diantaranya, PT. AGB diminta membangun jembatan penghubung antara WIUP dengan jalan umum melalui sungai Andeo, adapun desain jembatan harus dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Konawe Utara. Selanjutnya dalam jangka satu minggu terhitung tanggal 20 Januari 2022 pembangunan jembatan sudah dimulai dan sementara masih dapat menggunakan jembatan yang ada.
Ditegaskan juga dalam surat pernyataan itu, apabila perusahaan tidak melaksanakan atau menyanggupi isi pernyataan tersebut maka aktifitas perusahan akan ditutup sementara.
Sementara itu, PT. Teratai diminta harus membangun draenase sesuai dengan kondisi lapangan dengan berkoordinasi dengan Dinas PU Konawe Utara dan sanggup menyelesaikan ganti rugi kepada pemilik lahan baik tanah, tanaman maupun bangunan yang ada di atasnya dengan jangka waktu satu minggu untuk menuntaskan persoalan yang ada.
Turut serta dalam peninjauan itu, Kepala OPD terkait yakni Dinas Perhubungan, Dinas PU, DLH, Dispenda, PTSP, Kasat Pol PP juga di hadiri anggota DPRD.
 






