Kendari, Sultrademo.co – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan PT Karya Murni Sejati 27 (KMS 27) terkait sengketa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara. Dengan putusan ini, izin operasional KMS 27 dikembalikan.
Dalam putusan bernomor 767 K/TUN/2024, MA membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang sebelumnya mendukung pencabutan IPPKH KMS 27 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Putusan ini membuktikan bahwa hukum telah ditegakkan dengan adil. Kami berharap ini menjadi kepastian hukum bagi klien kami dan para pelaku usaha di sektor pertambangan,” kata Teguh Triesna Dewa, kuasa hukum KMS 27, Kamis (27/2/2025).
Dengan putusan ini, izin operasional KMS 27 di lahan seluas ±146,77 hektare kembali berlaku. Selain itu, MA mewajibkan KLHK untuk mencabut keputusan pencabutan izin yang sebelumnya diterbitkan.
MA juga menghukum PT Antam Tbk dan KLHK untuk membayar biaya perkara di semua tingkatan pengadilan, termasuk biaya kasasi sebesar Rp 500.000.
Putusan MA menegaskan bahwa dalam regulasi pertambangan, IPPKH dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saling berkaitan. Dengan dikembalikannya IPPKH KMS 27, secara hukum IUP perusahaan tersebut juga tetap berlaku.
PT KMS 27 mengapresiasi putusan MA dan menegaskan komitmennya dalam menjalankan operasional sesuai regulasi yang berlaku.
Sebagai perusahaan pertambangan nikel, PT KMS 27 menekankan pentingnya keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan. Perusahaan juga berkomitmen terhadap tata kelola yang baik serta kontribusi bagi perekonomian nasional dan daerah.
Laporan: Jumardin
Editor: Muhammad Sulhijah










