Mahfud MD Soroti Putusan MK soal Pemilu Terpisah: Sah secara Formal, Tapi Rampas Demokrasi

Ketgam: mantan Ketua MK, Mahfud MD. Foto: IG(@mohmahfudmd)

Jakarta, Sultrademo.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah mulai 2029 terus menuai sorotan. Salah satunya datang dari mantan Ketua MK, Mahfud MD, yang menilai putusan itu sah secara formal, namun menyimpan sejumlah kerumitan hukum dan potensi persoalan demokrasi.

“Putusan MK ini menurut saya harus diterima meskipun menimbulkan kerumitan hukum,” ujar Mahfud dalam acara Terus Terang di kanal YouTube @Mahfud MD Official, dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/7/2025).

Bacaan Lainnya

Mahfud menjelaskan, kerumitan yang dimaksud muncul karena adanya kekosongan jabatan di daerah yang semestinya dipilih melalui pemilu. Dalam masa transisi tersebut, jabatan kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota akan diisi oleh penjabat.

Namun ia mengkritik masa jabatan penjabat yang bisa berlangsung hingga dua hingga dua setengah tahun. Baginya, itu terlalu lama dan berpotensi menggerus hak-hak demokrasi rakyat.

“Itu merampas demokrasi. Di MK itu dulu ada semboyan yang dikemukakan oleh Pak Maruarar. Jangan sampai sedetik pun hak asasi rakyat dan hak demokrasi rakyat itu terjadi. MK harus menyelamatkan. Nah ini malah 2,5 tahun, bukan sedetik. Tapi sah secara formal kalau memang itu,” kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menekankan bahwa situasi menjadi lebih rumit untuk anggota DPRD. Tidak seperti kepala daerah, jabatan anggota legislatif daerah tidak bisa digantikan oleh penjabat karena harus melalui pemilu. Hal ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih kompleks.

“Tapi tentu saja MK bisa buang badan. Karena di dalam putusan MK, butir 3.16 itu disebutkan masa transisi yang seperti itu yang kita persoalkan 2,5 tahun itu, itu diserahkan ke pembentuk undang-undang, ke Presiden dan DPRD untuk mengatur,” lanjut Mahfud.

Sebagaimana diketahui, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal harus digelar secara terpisah mulai tahun 2029. Putusan ini dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025).

Dalam putusan tersebut, MK menyebut pemilu nasional yang meliputi pemilihan DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden akan dipisahkan dari pemilu lokal yang mencakup pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota.

Pemilu lokal nantinya akan diselenggarakan dalam kurun waktu dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden dan DPR-DPD.

Laporan: Arini Triana Suci R
Sumber : nasionalkompas.com

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait