Maling di Kendari Ditangkap Polisi Usai Curi Perkakas Tukang

Ilustrasi

Kendari, sultrademo.co – Seorang pria di Kendari, Sulawesi Tenggara inisial LA (34) ditangkap tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari usai diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Penangkapan itu terjadi pada Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WITA di Lorong Firdaus, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Bacaan Lainnya
 

Kasatreskim Polresta Kendari AKP FItrayadi menerangkan tindakan pencurian itu dilakukan pada Sabtu (29/7/2023) di Lorong Gembol, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Pelaku mencuri perkakas pertukangan.

“Perkakas itu berupa satu buah somel tangan, satu buah bor listrik dan satu buah gurinda,” ujar Fitrayadi dalam keterangan resminya, Senin (31/7/2023).

Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Barang curian rencananya akan dijual melalui aplikasi Facebook.

“Pelaku disangkakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Fitrayadi.

Laporan: Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait