Muna, Sultrademo.co —Badan Inspektorat Daerah Kabupaten Muna tidak akan memberi toleransi kepada mantan kades yang hendak mencalonkan diri kembali tapi masih ada temuan. Mereka wajib melunasi. Demikian penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Inspektorat Daerah Kabupaten Muna, La Koanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/08/2022).
“Bila selama ini mantan kades dengan temuan Rp 20 juta sampai Rp 100 juta bisa mengembalikan dengan cara menyicil, maka pada saat mau maju kembali pada Pilkades Muna tahun 2022 semua wajib dilunasi. Bila tidak, mereka tak akan diberikan Surat Keterangan Bebas Temuan dari Badan Inspektorat Daerah Kabupaten Muna,”tegas La Koanto.
La Koanto menambahkan, bahwa penegasan ini untuk mengklarifikasi pemberitaan di salah satu media online sebelumnya bahwa kades dengan temuan Rp 20 juta sampai Rp 100 juta bisa mengembalikan dengan cara menyicil. “Jadi, kami kembali menyatakan secara tegas bahwa kades yang mau maju kembali pada Pilkades nanti namun masih ada temuan Rp 20 juta sampai dengan Rp 100 juta, wajib melunasi,”tegasnya kembali.
Seperti diberitakan pada salah satu media online sebelumnya, Badan Inspektorat Daerah Kabupaten Muna sudah melakukan audit dan pengawasan pada sebagian besar mantan Kades di seluruh Kabupaten Muna. Hasilnya ada beberapa mantan kades yang ditemukan ada temuannya. Adapun jumlah temuan dimaksud kisaran Rp 20 juta hingga Rp 100 juta.
Laporan: Mohammad Pitra
 






