Kendari, Sultrademo.co — Pemerintah Kota Kendari memperketat pengawasan pembangunan di tingkat kelurahan. Para lurah diingatkan untuk mengetahui setiap aktivitas pembangunan di wilayahnya. Jika ditemukan bangunan tanpa izin dan lurah mengaku tidak mengetahui, sanksi tegas siap dijatuhkan.
Ultimatum tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, dalam rapat bersama kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah di Kantor Wali Kota Kendari.
Sudirman menegaskan dirinya mendapat mandat langsung dari Wali Kota Kendari untuk melakukan pengawasan lapangan.
“Ibu Wali Kota memberi amanah kepada saya untuk turun langsung melakukan pengawasan. Jadi kalau ada lurah yang tidak tahu ada warganya membangun tanpa izin, sanksi menanti. Ini sudah sering terjadi, dan mulai sekarang harus dihentikan,” tegas Sudirman, Jumat, (09/01/2026).
Menurut Sudirman, penertiban pembangunan tanpa izin menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Selama ini, banyak lahan yang telah berdiri bangunan namun masih tercatat sebagai tanah kosong sehingga pajak yang dibayarkan tidak sesuai.
“Selama ini yang dibayar hanya pajak bumi, padahal di atas lahan itu sudah ada bangunan. Seharusnya nilai pajaknya sudah berubah. Inilah yang harus ditertibkan, dan lurah harus berperan aktif,” ujarnya.
Ia juga mengakui keterbatasan tenaga dari dinas tata ruang untuk melakukan pengawasan menyeluruh. Dengan jumlah lebih dari 1.600 RT di Kota Kendari, peran lurah dan perangkat kelurahan dinilai sangat vital.
“Begitu ada tiang mulai berdiri, lurah harus langsung mengecek. Tanyakan apakah sudah ada izin. Kalau belum, segera diarahkan untuk mengurusnya,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu lurah yang hadir dalam rapat, La Ode Wahidin, mengakui praktik pembangunan tanpa izin memang masih banyak terjadi di wilayahnya. Di Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, sejumlah rumah telah berdiri namun belum tercatat sebagai objek pajak bangunan.
“Selama ini pajaknya masih tanah, padahal rumah sudah banyak berdiri dan tidak ada izin. Otomatis pajak bangunannya tidak dibayar. Ke depan kami akan menertibkan sesuai aturan pemerintah,” kata La Ide Wahidin.
Pemkot Kendari berharap dengan pengetatan pengawasan ini, pembangunan di wilayah kota dapat lebih tertib, legal, dan berkontribusi langsung terhadap peningkatan PAD.
 






