Kendari, Sultrademo.co – Sebagai bagian dari komitmen untuk merestorasi fungsi ruang publik, Pemerintah Kota Kendari telah mengambil langkah tegas dalam menata kembali kawasan eks MTQ.
Dengan mengacu pada Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Peraturan Daerah Kota Kendari No 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemkot Kendari bertindak untuk mengembalikan keaslian kawasan tersebut sebagai ruang terbuka publik.
Atas nama Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Erlis Sadyakencana, menjelaskan upaya ini merupakan bagian dari kewenangan Pemerintah Kota Kendari, mengingat lokasi kawasan MTQ terletak di wilayah tersebut.
“Meskipun kawasan ini merupakan aset dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, namun karena letaknya berada di Kota Kendari, regulasi dan penataannya menjadi tanggung jawab kami,” ujar Erlis dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024)
Langkah ini juga selaras dengan Peraturan Daerah Kota Kendari No 21 tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pusat Bisnis (CBD) Teluk Kendari, di mana kawasan eks MTQ dijadikan sebagai ruang terbuka publik.
“Kawasan ini direncanakan untuk berbagai kegiatan seperti taman kota, jalur hijau, fasilitas sosial, hingga tempat perhentian transportasi umum,” ungkapnya.

Erlis menekankan bahwa penataan kawasan eks MTQ ini tidak akan mengganggu aset dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Kami melakukan langkah-langkah penataan dengan memperhatikan aspek legalitas dan koordinasi yang baik dengan pihak terkait,” katanya.
Selain itu, sebagai bagian dari rencana penataan, Pemerintah Kota Kendari juga sedang menggarap pembangunan pedestrian di kawasan tersebut.
“Kami sedang mempersiapkan program pembangunan pedestrian untuk mendukung keberadaan ruang terbuka publik di kawasan eks MTQ, yang sejalan dengan RTRW dan RDTR kami,” jelasnya.

Terkait dengan penertiban pedagang informal yang beroperasi di kawasan eks MTQ, Kadis PUPR mengakui langkah tersebut dilakukan secara bertahap karena keterbatasan personel dan luasnya wilayah yang harus ditata.
“Kami sadar bahwa penertiban ini penting untuk mencegah semakin meluasnya ketidakteraturan dan kemarauhan di kawasan tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari telah memberikan surat teguran kepada para pedagang informal dan melakukan penyegelan terhadap kios-kios mereka, serta memutus aliran listrik sebagai tindakan preventif.
Dalam surat tersebut, para pedagang diminta untuk membongkar kios mereka secara mandiri sebagai langkah awal penataan kawasan.
Dengan langkah-langkah yang diambil, Pemerintah Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertata, berkelanjutan, dan memenuhi kebutuhan akan ruang publik yang nyaman bagi seluruh warga Kota Kendari.








