Jakarta, Sultrademo.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan bahwa pelantikan serentak calon kepala daerah terpilih akan dilaksanakan pada akhir Januari atau awal Februari 2025.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024), setelah melalui berbagai simulasi dan konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami telah melakukan simulasi, dan jadwalnya kemungkinan besar adalah akhir Januari atau awal Februari. Kami sudah menerima surat resmi dari KPU, yang juga melakukan simulasi dan mengonfirmasi jadwal tersebut,” ujar Tito dilansir dari detik.com.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan proses pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024 dan penetapan pasangan kepala daerah terpilih pada 16 Desember 2024.
Setelah penetapan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan waktu lima hari bagi penggugat untuk memperbaiki dokumen, sehingga akan diketahui daerah mana saja yang gugatannya diterima oleh MK.
“Daerah yang tidak memiliki sengketa, artinya menerima hasil pemilihan satu pasangan terpilih, akan diajukan kepada DPRD,” jelas Tito.
Proses Pengajuan dan Penerbitan Keputusan
Setelah proses tersebut, DPRD akan mengadakan rapat paripurna untuk mengusulkan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pasangan gubernur terpilih. Sementara untuk bupati dan walikota, usulan akan diajukan kepada Mendagri untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Kemendagri.
“Proses ini diperkirakan selesai hingga akhir Januari, sehingga pelantikan serentak tanpa sengketa mungkin dilaksanakan pada akhir Januari atau awal Februari 2025,” kata Tito.
Tanggal Pelantikan Masih Tentatif
Namun, Tito mengungkapkan bahwa tanggal pasti pelantikan belum ditetapkan dan masih mungkin mengalami perubahan.
“Kami akan mengadakan rapat lebih lanjut dengan pihak pemerintah dan akademisi untuk menentukan tanggal yang tepat, baik untuk pelantikan gubernur maupun walikota dan bupati,” jelasnya.
Tito juga menyebutkan kemungkinan adanya perubahan Peraturan Presiden (Perpres) terkait jadwal dan tata cara pelantikan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pelantikan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





