Laporan:Supriyadin Tungga
Jakarta, sultrademo.co– Menteri Investasi resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap puluhan perusahaan mineral dan batubara tersebar di Sultra. 10 diantaranya adalah Perusahaan Pertambangan mineral dan batubara di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Surat dengan nomor: 66/A.9/B.3/2022 Tertanggal 11 Maret 2022 merupakan tindak lanjut pengumuman presiden RI H. Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022 tentang penataan perizinan di sektor pertambangan mineral dan batubara yang ditindak lanjuti dengan surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor. R9/MB.03/MEM.B/2022 pada tanggal 6 Januari 2022.
“Serta memperhatikan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, maka bersama ini di sampaikan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama pelaku usaha,” penggal surat edaran Menteri Investasi.
Ke 10 perusahaan dimaksud yakni PT. Konawe Utara Indo Mineral Mining nomor izin Usaha 220 tahun 2012, PT. Kembar Emas Sultra nomor Izin Usaha 321 tahun 2011, PT. Madani Sejahtera Izin Usaha 309 tahun 2013, PT. Sujud Bumi Berkah Izin Usaha 71 Tahun 2012.
PT. Bumi Swadaya mineral Nomor izin Usaha 405 tahun 2009, PT. Elit Karisma Utama izin usaha 580/DPMPTSP/X/2020, PT. Konutara Prima izin usaha 54 tahun 2011, PT. Titan Agro Abadi izin usaha 66/DPMPTSP/II/2019, PT. Bumi Konawe minerina Nomor Izin Usaha 403 tahun 2009 dan PT. Bumi Konawe Minerina nomor izin usaha pertambangan 404 tahun 2009
Surat pemberitahuan tersebut telah ditembuskan ke dinas terkait pada tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dijadikan rujukan penyampaian kepada pelaku usaha penanggung jawab perusahaan di lokasi proyek.
 






