Jakarta, Sultrademo.co – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah mempertimbangkan peran amicus curiae dalam sengketa Pilpres yang tengah berlangsung. Dari total 33 amicus curiae yang masuk, hanya 14 yang akan didalami secara mendalam oleh Hakim Konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan, penentuan jumlah tersebut didasarkan pada keputusan dari Majelis Konstitusi. Hanya amicus curiae yang masuk pada tanggal 16 April 2024 hingga pukul 16.00 WIB yang akan dipertimbangkan.
“Ada 14 (amicus curiae yang didalami), hari ini kan ada (total) 33 kan. Kalau displit mana yang 16 April ada 14 (amicus curiae), nah 14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim gitu kan, bukan berarti dipertimbangkan ya,” ungkap Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat, dilansir dari detik.com Kamis (20/4/2024).
Menariknya, ini adalah pengalaman pertama bagi MK dalam menghadapi jumlah amicus curiae yang sedemikian besar, terutama dalam sengketa hasil Pilpres. Fajar menyatakan bahwa sebelumnya, MK hanya menerima sedikit amicus curiae, terutama dalam pengujian undang-undang.
Kehadiran amicus curiae dalam kasus ini merupakan suatu sejarah baru bagi MK. Ini menjadi tantangan baru yang harus dihadapi dengan cermat.
Namun, meskipun jumlah amicus curiae yang masuk cukup besar, Fajar tidak dapat memastikan apakah hal tersebut akan berpengaruh terhadap putusan MK. Menurutnya, keputusan akhir tetap menjadi kewenangan hakim konstitusi.
“Kalau ditanya seberapa besar pengaruhnya, kita tidak bisa mengukur karena kembali lagi, itu keyakinannya hakim. Ini mau percaya, mau ikut mau mempertimbangkan amicus curiae ini atau tidak,” ungkap dia.
Berikut 14 amicus curiae yang akan didalami:
1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. TOP Gun
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM
6. Pandji R Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga
9. Megawati Soekarno Putri & Hasto Kristiyanto
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Amicus Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)