Kendari, sultrademo.co – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang remaja inisial H (17) warga Jalan Perkuburan, Lorong Araruna, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari usai diduga hendak memerkosa anak dibawa umur.
Penangkapan itu terjadi pada Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Perkuburan, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan percobaan persetubuhan terhadap anak,” ujar Kapolresta Kendari, Kombes PoL M Eka Faturrahman, pada Kamis (19/1/2022).
Eka menerangkan, awalnya orang tua korban hendak menjemput korban bernama dinda (nama disamarkan) dirumah teman korban bernama melani. Saat sampai dirumah melani, dia mengatakan bahwa korban telah diantar pulang oleh tersangka.
Bukannya diantar pulang tersangka malah membawah korban di Btn Puri Maharani. Kemudian saat orang tua korban sampai kerumah sudah mendapati korban yang sedang menangis dan gemetar. Korban kemudian menceritakan bahwa tersangka nyaris memperkosanya.
Sehingga atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini dikantor Polresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka terancam dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Laporan: Muh Sulhijah