Kendari, (SultraDemoNews)- Seorang pria kembali diamankan oleh Kapolres Kendari atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 9 tahun kelas 4 SD.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kendari, AKBP Jemi Junaidi mengatakan barang bukti yang ditemukan berupa baju sekolah dasar dan satu unit sepeda motor.
“Satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio, satu baju lengan panjang warna putih, satu lembar rok panjang warna merah, satu lembar jilbab warna putih, dan satu lembar celana dalam warna pink,” tuturnya.
Dijelaskannya, pada tanggal 31 Oktober 2017, korban inisial Al (9) hendak menuju sekolah dengan berjalan kaki, dipertengahan jalan, korban bertemu dengan tersangka inisial A yang sedang mengendarai motor, seketika itu tersangka menawarkan bantuan kepada si korban untuk diantarkannya ke sekolah. Tanpa berfikir panjang korban pun ikut denganya (tersangka A,red).
“Tersangka rupanya membawa korban ke rumahnya di BTN PNS Kelurahan Teporombua Kecamatan Baruga Kota Kendari. Setibanya dirumah, tersangka menyuruh korban masuk kedalam kamar, kemudian korban duduk di sudut ruangan kamar. Setelah itu tersangka mencabuli korban dengan cara meraba-raba kemaluan korban,” jelas Kapolres.
Atas tindakan tersebut, tersangka dikenakan ancaman hukuman singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dengan denda 5 Miliar. (Ariyani Fitriyana)
Editor : AK