Mutasi JPT Sekretaris Daerah Aceh Tamiang : Syarat Kepentingan dan Potensi Timbulkan Konflik

Presiden Mahasiswa IAIN Langsa 2019, Muhamad Faisal. (Istimewa)

Yogyakarta, Sultrademo.co –Surat Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Nomor 800/1825 tanggal 8 September 2023 perihal mutasi JPT Sekretaris Daerah dinilai sarat dengan kepentingan serta berpotensi menimbulkan konflik.

Muhammad Faisal, Mahasiswa Pascasarjana UIN sunan Kalijaga Yogyakarta mengatakan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRK kurang tepat. Ia berpendapat rekomendasi tersebut berpotensi menimbulkan konflik of interest antar struktur lembaga pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Keputusan tersebut kurang tepat, harusnya DPRK Aceh Tamiang lebih bijak dengan memberikan ruang atau alat ukur kinerja yang pasti sebelum memutuskan hal tersebut. Jangan sampai malah melahirkan konflik of interest antar struktur lembaga pemerintah”, Tutur Faisal.

Faisal juga menjelaskan bahwa keputusan untuk mengganti Sekda di tengah kondisi masyarakat yang akan memasuki tahun pemilu sangat tidak pas dan malah akan menghambat jalannya program-program pemerintah Aceh Tamiang.

“Mengganti sekretaris daerah bukanlah hal yang tepat pada hari ini, terlebih sekda sebagai komando para ASN di lingkungan kabupaten Aceh Tamiang, sehingga perlu diukur dan dipertimbangkan dengan baik, belum lagi kita dihadapkan dengan agenda besar kedepan yakni pemilu, tentu butuh persiapan yang matang dan konsentrasi yang fokus. Jangan sampai karena hal yang remeh temeh dan kepentingan sekelompok oknum, kita harus mengorbankan suksesi agenda besar pemilu dan program-program strategis daerah yang lain”, Jelasnya.

Menurutnya posisi Sekda sangatlah vital dalam menjaga stabilitas kerja seluruh perangkat daerah, dalam mensinergikan kegiatan agar program pembangunan tercapai, serta menekankan aspek-aspek integrasi program sebagai ukuran utama.

“Tantangan terberat menjalankan amanah sebagai Sekda adalah bagaimana menjaga keseimbangan seluruh lini di dalam pemerintah daerah. Menjaga agar proses integrasi berjalan dengan baik, tanpa kemudian mengesampingkan aspek-aspek yang bersifat yuridis maupun mengesampingkan aspek-aspek yang bersifat kepentingan-kepentingan sektoral”, Tandasnya.

Faisal juga menilai, Sekda cukup berhasil dalam menjalankan tugasnya. Dilihat dari keberhasilan Kabupaten Aceh Tamiang menduduki peringkat ketiga terbaik se Aceh dalam implementasi Program percepatan penurunan angka stunting.

“Dibawah kepemimpinan bapak Sekda, pemerintahan Aceh Tamiang menduduki peringkat ketiga terbaik se Aceh dalam implementasi Program Percepatan Penurunan Angka stunting. Oleh karena itu saya fikir prestasi ini harus di pertahankan dan ditingkatkan sehingga untuk menjaga teamwork para elemen pemerintahan Aceh Tamiang dari tingkat kabupaten sampai desa harus benar benar fokus dan terjaga kekompakanya dengan baik”, Tutupnya.

Dilansir dari Analysadaily.com beberapa waktu lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang merekomendasikan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Tamiang melalui surat Nomor 800/1825 perihal mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Sekda. Surat rekomendasi ini ditujukan kepada Pj Bupati Aceh Tamiang pada tanggal 8 September 2023, serta ditembuskan ke Pj Gubernur Aceh di Banda Aceh.

Laporan: Pitra

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait