Nelayan di Butur Mengaku Ditinggal Istri Tak Lama Usai Lulus PPPK

Buton Utara, Sultrademo.co Kisah pilu dialami oleh seorang nelayan di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, berinisial AN (40). Ia mengaku ditinggalkan oleh istrinya, WM (38), tepat setelah sang istri resmi menyandang status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

AN menceritakan bahwa biduk rumah tangga yang telah dibina selama 17 tahun itu mulai retak pasca-pelantikan PPPK sang istri. Komunikasi yang semula harmonis tiba-tiba mendingin hingga puncaknya WM pergi meninggalkan rumah sejak 17 November 2025.

Bacaan Lainnya
 
 
 

“Saya tidak tahu apa alasan sebenarnya dia meninggalkan rumah. Selama ini saya tidak pernah memarahinya, apalagi memukulnya,” ujar AN saat ditemui di kediamannya di Desa Loji, Kecamatan Kulisusu, Rabu (24/12/2025).

Selama satu bulan terakhir, AN mengaku telah menempuh berbagai cara agar istrinya kembali. Namun, upaya tersebut justru berbuah penolakan. WM disebut meminta AN untuk tidak lagi menghubunginya karena merasa terganggu.

AN bahkan sempat mendatangi pimpinan di instansi tempat istrinya bekerja untuk mencari mediasi, namun hasilnya nihil. Kabar yang ia terima justru sang istri tengah mengurus proses perceraian.

“Kakak saya menafkahi istrinya tanpa mengenal lelah selama belasan tahun. Tapi setelah lulus PPPK, justru meninggalkan rumah,” timpal salah satu anggota keluarga AN.

Di sisi lain, pihak istri memberikan klarifikasi yang bertolak belakang. Kuasa hukum WM, Mawan, menegaskan bahwa kliennya pergi meninggalkan rumah bukan tanpa alasan yang kuat. Menurutnya, WM merasa tertekan secara psikologis dan merasa tidak aman.

“Klien kami meninggalkan rumah karena merasa tidak nyaman dan adanya dugaan ancaman dari suaminya,” tegas Mawan.

Terkait klaim AN yang menyebut pengurusan surat cerai ditolak desa, Mawan membantah hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada 9 Desember 2025, telah dibuat surat pernyataan tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak dengan saksi aparat pemerintah desa.

Mawan juga mengungkapkan fakta mengejutkan terkait adanya surat dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buton Utara tertanggal 11 Desember 2025. Surat tersebut berkaitan dengan dugaan pengancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh AN.

Mengenai desakan AN agar status PPPK istrinya dicopot, Mawan menilai hal itu tidak berdasar. Menurutnya, persoalan rumah tangga dan keinginan untuk tidak rujuk bukanlah bentuk pelanggaran disiplin ASN.

“Klien kami memiliki alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami mengajak publik untuk lebih cermat menilai persoalan ini,” pungkas Mawan.

Editor: Muhammad Sulhijah

Laporan: Risal Saputra

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait