Buton Utara, Sultrademo.co – Polsek Kulisusu memberikan sosialisasi dan edukasi hukum kepada 75 siswa SMAN 1 Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Rabu pagi, 10 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung di aula sekolah itu bertujuan meningkatkan pemahaman pelajar mengenai hukum dan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Materi disampaikan oleh Ps. Panit 1 Binmas Polsek Kulisusu, Bripka Leeon Pratama. Dalam kegiatan tersebut, siswa mendapat penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahaya narkoba, serta pemanfaatan layanan Call Center 110 milik Kepolisian.
Selama kegiatan berlangsung, para siswa aktif mengajukan pertanyaan. Beberapa di antaranya terkait penerapan KUHP baru, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, tindak pidana narkotika, hingga mekanisme pengaduan melalui layanan Call Center 110.
Bripka Leeon menjelaskan setiap pertanyaan peserta dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Menurut dia, pemahaman hukum sejak dini penting agar generasi muda mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Kulisusu berharap para pelajar dapat meningkatkan kesadaran hukum, menjauhi penyalahgunaan narkoba, serta berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Sosialisasi hukum kepada pelajar menjadi salah satu upaya preventif kepolisian untuk menekan potensi pelanggaran hukum di kalangan remaja. Selain memberikan pemahaman mengenai aturan hukum, kegiatan itu juga diharapkan dapat membentuk karakter generasi muda yang berintegritas dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.
Laporan : Rizal













