Niat Pakai Jalan Umum, DPRD Konsel Hearing PT Asmindo

Sultrademo.co, Konawe Selatan – Rencana penggunaan jalan umum untuk menjadi jalan hauling PT Asera Mineral Indonesia (Asmindo) mengangkut ore nikel menuju jembatan titian (Jeti) menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, khususnya dijalur yang akan dilalui. Terkait adanya pro kontra rencana penggunaan jalan umum tersebut, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) melalui Komisi III mengundang pihak perusahaan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD, Kamis (03/06/2021).

RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Konsel Herman Pambahako dan dihadiri pihak pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan, termasuk dari pihak PT Asmindo yang dihadiri langsung Direktur Utama Muhammad Amir Sahid.

Bacaan Lainnya

Herman Pambahako mengatakan, RDP yang dilakukan oleh DPRD bersama pihak terkait adalah meminta penjelasan pihak PT Asmindo terkait rencana penggunaan jalan umum, khususnya jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

“Kami dari komisi III hendak mengetahui rencana penggunaan jalan umum untuk hauling. Apakah sudah berizin atau belum, termasuk berapa panjang yang akan digunakan oleh perusahaan,”ungkapnya mengawali RDP.

Politisi PDIP itu mengaku, jalan yang hendak digunakan oleh perusahaan itu ada tiga jalan yang menjadi kewenangan. Pertama jalan Nasional, jalan Provinsi dan jalan Kabupaten. Jika itu hendak digunakan, apakah sudah izin dari ketiga lembaga yang mempunyai kewenangan memberikan izin.

“Pastinya DPRD akan merespon penolakan penggunaan jalan umum yang akan dijadikan sebagai jalan hauling. Karena jalan umum diperuntukkan untuk jalan masyarakat. Tetapi jika ada izin, maka perusahaan dapat melintasinya dengan syarat syarat yang telah diberikan,”ungkapnya.

Begitu juga yang disampaikan anggota Komisi III DPRD lainnya Ramlan. PT Asmindo yang akan menggunakan jalan umum dan telah melakukan sosialisasi termasuk perbaikan jalan. Apakah sudah ada izin dan apa yang menjadi dasar perusahaan melakukan perbaikan jalan di sejumlah titik.

“Kami hanya ingin mempertanyakan, apakah PT Asmindo sudah ada izin, khususnya di Pemerintah Kabupaten melalui Dinas PU dan Perhubungan. Jika belum, diminta kepada perusahaan agar tidak melakukan kegiatan,”katanya menambahkan.

Sementara itu Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Konsel Evi Susanti Asis mengaku, belum mengetahui akan adanya rencana penggunaan jalan umum menjadi jalan hauling. Hal itu dikarenakan belum adanya surat pemberitahuan atau izin yang masuk di Konawe Selatan.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait